Ibunda Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan Kota Mengungkap Fakta Pungli

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Tindakan penyalahgunaan jabatan seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan Kota inisial ‘PTN’ dengan sikap arogan dan secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada keluarga narapidana atau warga binaan berinisial ‘GL’ yang terjerat kasus narkoba.

‎Dimana saat itu di Lapas Kelas IIB Pasuruan akan menggelar kegiatan, oknum ‘PTN’ via telpon dan secara paksa menekan keluarga ‘GL’ untuk menyiapkan uang sebesar 5 juta untuk segera dibayarkan.

‎Bila tidak dipenuhi maka narapidana ‘GL’ akan di kurung di Sel Isolasi, dengan nada tinggi oknum petugas inisial PTN mengancam.

‎Menurut keterangan dari ‘YN’ yakni ibunda dari ‘GL’ kepada awak media mengatakan, “oknum petugas inisial ‘PTN’ disaat telpon mengatakan anak saya suruh bayar uangnya kalau tidak maka anak saya ‘GL’ akan dimasukan di Sel Isolasi.”

‎”Namanya saya sebagai seorang ibu sangat khawatir takut anak saya nanti diapa apakan mas, saya dapat uang 5 juta itu dibagi anak saya dan 2 orang temannya dan setelah dibayarkan uang itu, akan tetapi anak saya tetap di Sel mas, oleh oknum inisial ‘PTN’,  masih jamannya KPLP Pak Taufik pada waktu itu dan Kalapas Pak Ma’ruf,” ungkap YN.

‎”Dan memang anak saya ‘GL’ sekarang sudah dipindahkan di Lapas Porong mas, barulah saya merasa yakin untuk mengungkap adanya pungli yang saya alami, terus terang saya akan melayangkan surat ke pusat atas kejadian tindakan oknum petugas ‘PTN’ ke Ditjenpas Jatim,” ujar YN.

‎”Sepertinya si ‘PTN’ itu ada dendam pribadi mas pada anak saya ‘GL’, dan baru hari ini saya menemukan keberanian untuk mengeluhkan kepada Media, biar tau kalau di Lapas Kelas IIB Pasuruan Kota ada oknum petugas yang mentang-mentang dan berani minta uang kepada keluarga WB dan pasti itu sudah melanggar undang undang serta aturan yang ada”, pungkas YN.

‎Aturan dan UU di Lapas atau Rutan bahwa Pungutan Liar (Pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah praktik ilegal yang seringkali melibatkan oknum petugas yang memeras narapidana untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan berbagai modus.

‎Seperti membebankan biaya “ucapan selamat datang”, “bayar kamar”, hingga “setoran mingguan” dengan cara pengancaman atau kekerasan. Pelaku pungli di dalam lapas dapat dikenakan sanksi disiplin dan pidana, termasuk pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Lapas Kelas IIB Pasuruan Kota termasuk Lapas yang menjalankan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), tapi kenapa masih saja ada oknum petugas yang berani bermain seperti itu. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *