Pasuruan, fokusberita.co.id – Dunia Pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng dengan adanya tarikan biaya sekolah, dugaan pungli tepatnya di SMA Negeri 1 Kejayan Kabupaten Pasuruan yang telah mematok uang sumbangan wajib pada setiap siswanya, wali murid Kelas XII jurusan IPA yang mengeluhkan biaya dengan nominal Rp 1.700.000/Siswa, dan bisa dipastikan pembiayaan ini bersifat wajib bagi seluruh siswa.
Pihak SMAN Kejayan diduga tanpa ada rasa toleransi sama sekali terhadap para wali murid, dan pihak SMAN Kejayan pasti punya alasan yang klasik dengan bahasa “Wali murid sudah ada kesepakatan Komite Sekolah”, yang jelas jelas dilarang dan tidak boleh meminta dalam bentuk apapun seperti Sumbangan, Infaq, Shodaqoh terhadap para siswa.
Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sisdiknas dan peraturan menteri pendidikan. Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi hukum sesuai KUHP dan sanksi administratif dari pemerintah, sementara sekolah dapat dikenakan sanksi seperti pembatalan pungutan hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Dasar Hukum Larangan Pungli
Undang-Undang Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003): Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh dipungut biaya.
Sesuai aturan dan Undang undang sesuai dengan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Dulu mengatur larangan pungutan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Keluhan yang disampaikan oleh salah satu Wali murid pada Media Ankasapost.id yang enggan diberitakan juga mengatakan ,”Kami sebagai wali murid sangat keberatan apabila pihak SMKN Kejayan melakukan tarikan uang sebesar itu, dan kami juga sampaikan sumbangan tersebut diwajibkan pada semua siswa, dan perlu diketahui terkait dengan kartu ujian pun anak kami yang sekarang di kelas XII jurusan IPA juga disuruh bayar sejumlah Rp.1.700.000, tapi kami mampunya hanya bayar Rp 200.000″,
Dipertegas oleh narasumber tersebut, “Kalau tidak bayar dengan sejumlah tersebut, maka siswa dilarang keras tidak bisa mengikuti Ujian dan tidak akan mendapatkan kartu ujian, untuk kwitansi pembayarannya pun pihak SMAN Kejayan tidak bakal berani, hanya membubuhkan coretan pada kertas kecil yang dikasihkan,” pungkasnya.
Sebelum berita ini ditayangkan awak media berusaha mengkonfirmasi Heri selaku Humas SMAN Kejayan dan pihak Humas hanya bisa menyampaikan,”Pangapunten mas, full sibuk melayani sambatnya para orang tua baik via WA atau yang hadir ke sekolah dan pekan ujian, rapat akan ada agenda besar lomba LBB Tingkat Jawa Timur.”
Dilanjutkan oleh Humas,”nggeh mas, monggo identitasnya nggeh dan apabila dari keluarga prasejahtera/tidak mampu (fakir atau miskin), Maka mohon minta SKTM, siap untuk mengkomunikasikan dengan yang berwenang (Komite), Komite tetap berkomitmen jangan sampai ada anak putus sekolah atau tidak bisa sekolah karena masalah ekonomi”, Ujar Humas Heri via telpon. (TimRed)
Lagi.!! SMAN 1 Kejayan Tarik Pungutan Wajib Dengan Nominal Tidak Ditentukan

