Pasuruan, fokusberita.co.id – Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Kecamatan Pandaan arah Randupitu, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, operasi gabungan yang melibatkan Petugas Bea Cukai dan Satpol PP tersebut dinilai tebang pilih dan menyisakan janggal terkait prosedur administratif.
Dalam penindakan tersebut, petugas hanya menyasar satu kios milik Aba Al Asfahani. Pemilik kios pun mempertanyakan keadilan langkah aparat, mengingat sejumlah kios lain di sekitar lokasinya juga disinyalir menjual produk serupa namun luput dari penindakan.
”Kenapa hanya kios kami yang ditindak, padahal kios di sebelah juga ada?” ujar Al Asfahani dengan nada heran.
Tak hanya soal tebang pilih, keabsahan dokumen penindakan turut dipertanyakan. Menurut keterangan pemilik kios, surat tugas atau dokumen yang ditunjukkan petugas bertanggal 31 Agustus 2026, sedangkan eksekusi di lapangan baru dilaksanakan pada 21 September 2026. Jedah waktu yang cukup lama ini memicu spekulasi terkait keabsahan dan kesesuaian target operasi.
Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang petugas Bea Cukai berinisial RD menyatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Mengenai keberadaan kios lain yang belum disentuh, RD berdalih operasi bisa dilanjutkan pada kemudian hari.
”Untuk kios lainnya, masih bisa ditindak di waktu berikutnya,” kata RD singkat.
Upaya konfirmasi lebih lanjut terus dilakukan oleh awak media. Tim mendatangi Kantor Bea Cukai di Raci, Kecamatan Rembang, untuk menemui petugas berinisial IKB guna meminta klarifikasi resmi. Namun, penelusuran tersebut terkesan dihalang-halangi.
Petugas keamanan setempat sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, mulai dari menyebut IKB sedang menggelar rapat, hingga menyatakan yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari instansi terkait. Terdapat empat poin krusial yang masih menunggu kejelasan, antara lain:
1. Nomor registrasi dan legalitas dokumen operasional yang digunakan petugas.
2. Dasar serta prosedur verifikasi atas laporan masyarakat yang diterima.
3. Mekanisme penetapan sasaran penindakan di lapangan agar tidak terkesan tebang pilih.
4. Transparansi penindakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.04/2009. (Tim/red*)


















