Gagal Penuhi Pengembalian 100% Temuan Audit Inspektorat, Nasib Kades Bakalan Kini di Tangan Bupati Pasuruan

  • Bagikan
Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan (Dok.fokusberita.co.id)
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Batas waktu 60 hari pengembalian uang kas Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, resmi berakhir pada Senin (21/9/2026). Namun, Kepala Desa Bakalan, Ahmad Abdulloh, tercatat hanya mampu mengembalikan sekitar 30 persen dari total kewajiban yang direkomendasikan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

​Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Mukhamad Kholid, membenarkan bahwa tenggat waktu penyelesaian tindak lanjut audit tersebut telah lewat.

Example 300x600

​”Batas akhir pengembalian dana ke kas Desa Bakalan jatuh pada Senin, 21 September 2026 kemarin. Hingga batas waktu tersebut, Kades Bakalan hanya mampu mengembalikan 30 persen dari total dana yang harus disetorkan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi media, Rabu (23/9/2026).

​Kholid menjelaskan, seluruh proses pemeriksaan di tingkat Inspektorat telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo. Selanjutnya, penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah.

​”Hasilnya sudah kami laporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Bupati. Mengenai sanksi atau langkah selanjutnya, itu sudah bukan kewenangan kami lagi. Kami kini menunggu keputusan dan kebijakan dari Bupati Pasuruan,” tegasnya.

​Sebelumnya, audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 700.1.2.1/372/424.060/2026 tertanggal 10 Maret 2026 menemukan serangkaian pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Bakalan Tahun Anggaran 2025.
​Sejumlah temuan utama dalam laporan audit tersebut meliputi:

​Pengembalian Kas Desa: Kewajiban pengembalian sebesar Rp313.496.930,74 yang bersumber dari selisih pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan realisasi anggaran (Rp99.352.000), belanja tidak sesuai ketentuan (Rp170.150.720), serta kelebihan pembayaran proyek fisik (Rp43.994.210,74).

​Tunggakan Pajak: Kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak negara maupun daerah yang belum diselesaikan senilai Rp23.308.623. Kelengkapan LPJ: Adanya realisasi belanja senilai Rp40 juta yang belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah dan lengkap.

​Pengelolaan Pendapatan: Penerimaan bagi hasil BUMDes yang dilakukan secara tunai tanpa disetor ke rekening bank desa serta tidak dilengkapi bukti kuitansi resmi.
​Kelemahan Tata Kelola: Penyusunan RKPDes dan APBDes 2025 yang terlambat dan tidak sesuai ketentuan, kendala administrasi Siskeudes, hingga lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) desa.

​Meski Pemerintah Desa Bakalan sebelumnya telah menandatangani berita acara dan menerima seluruh temuan audit tersebut, ketidakmampuan melunasi sisa ganti rugi hingga batas akhir membuat penanganan perkara ini kini bergulir ke meja Bupati Pasuruan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum selanjutnya. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *