Oknum Karyawan PT Yanmar Diesel Indonesia, Diduga Selingkuh, Nikah Siri Hingga Telantarkan Anak dan Istri Sahnya

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Telah terjadi dugaan penelantaran anak dan istri dikarenakan telah melakukan nikah sirri oleh salah satu oknum karyawan PT Yanmar Diesel (Pandaan Factory) dengan inisial CS alias WW yang beralamat kantor di Jalan Raya Surabaya Malang No 45 Dusun Wangi Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan.

Menurut korban dalam hal ini istri sahnya dengan inisial NI yang beralamat di RT 01/RW 04 Dusun Patebon, Desa Kebonwaris  Kecamatan Pandaan mengatakan pada awak media
“Saya sudah 11 tahun menikah bersama suami saya WW dan sudah karuniai dengan 2 anak, 1 perempuan (10) dan 2 laki laki (2.5), dan saya mengetahui suami saya nikah Sirri 03 Desember 2023 dan tidak pernah pulang, dan saya pun sempat tanya gaji suami pun jawabnya selalu bilang gak cukup”, ungkapnya.

Example 300x600

Dilanjutkan oleh Korban NI juga mengatakan
,”Saya dengan adanya kejadian ini sudah jelas saya minta tanggung jawab suami saya, tentang nafkah lahir dan hak hak untuk anak anak saya yang selama ini tidak dikasihkan pada saya dan anak anak saya dan saya akan buat laporan ke Polres Pasuruan”, tambahnya.

Erick Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya langsung angkat bicara perihal kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan atas tindakan inisial WW yang jelas jelas sudah menyalahi undang undang perkawinan dimana inisial WW ini diduga kuat telah menelantarkan anak dan kami akan kawal kasus penelantaran anak ini ke Polres Pasuruan Unit PPA hari ini juga”, tegasnya.

Menurut UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 279 KUHP, mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan. Pasal ini menjerat seseorang yang mengadakan perkawinan baru padahal mengetahui ada perkawinan sah sebelumnya yang masih berlaku.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, jelasnya.

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Bersambung)

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *