Yayasan Rehabilitasi Nawasena, Diduga Lepas Pasien Seharga 125 juta, 3 hari Pasca Ditangkap Polres Pasuruan

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Baru-baru ini, seorang warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, berinisial IR, diduga kuat telah diamankan oleh pihak kepolisian di pertengahan bulan Februari. Penangkapan tersebut diduga terjadi di rumah, setelah IR mengambil sebuah paket yang disinyalir berisi narkoba jenis sabu-sabu.

‎Rekom dari hasil pemeriksaan TAT BNN Kabupaten Pasuruan IR harus menjalani rawat inap di Rumah Rehabilitasi Nawasena, Lawang, Kabupaten Malang, namun patut diduga bukannya direhabilitasi sesuai SOP namun hanya sekedar transit untuk lepas bebas pulang kembali ke masyarakat dengan nyanyian merdunya “Habis 125 Juta”.

‎Padahal program rehabilitasi narkoba umumnya berlangsung selama 90 hari atau lebih dan dapat berupa rawat inap atau rawat jalan. untuk pembiayaannya tidak mencapai 125 juta.

‎Di sisi lain, muncul dugaan bahwa beberapa rumah rehabilitasi, termasuk Nawasena, lebih dimanfaatkan sebagai lahan untuk mencari keuntungan finansial daripada sebagai tempat rehabilitasi yang sesungguhnya. Rehabilitasi sering kali dijadikan ‘jalan pintas’ bagi para pengguna narkoba yang tertangkap aparat penegak hukum untuk menghindari jerat hukum yang berlaku.

‎Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas program rehabilitasi narkoba di Indonesia. Jika benar adanya, praktik semacam ini dapat merusak tujuan utama rehabilitasi, yaitu membantu pengguna narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat.

‎Penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini guna memastikan bahwa rumah-rumah rehabilitasi di Indonesia benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Red*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *