Pasuruan, fokusberita.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas menonjol yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, merilis langsung para tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
”Ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pasuruan tetap kondusif,” ujar AKBP Harto.
Berikut adalah rincian tiga kasus menonjol yang berhasil dibongkar:
Kasus Jambret Berdarah di Pandaan (Pasal 479 ayat 3 KUHP – Ancaman 15 Tahun):
– Polisi berhasil menangkap MC alias R (31) pada Selasa (2/6/2026). Tersangka merupakan pelaku penjambretan kalung emas di Jalan Raya Pandaan-Beji pada 5 November 2025 lalu yang mengakibatkan korbannya terjatuh dari motor hingga meninggal dunia.
- Kasus Pembobolan Rumah di Tutur (Pasal 477 ayat 2 KUHP – Ancaman 9 Tahun) :
Tersangka berinisial IN (36) kepergok pemilik rumah saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian lewat pintu belakang pada Minggu (31/5/2026) dini hari. Tersangka sempat diamankan warga bersama barang bukti kunci letter T sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Nongkojajar.
- Kasus Penembakan Airsoft Gun di Prigen (Pasal 466 ayat 2 KUHP – Ancaman 5 Tahun):
Polisi meringkus SZPJ (33) di Ponorogo setelah sempat buron. SZPJ tega menembak korban sebanyak 7 kali menggunakan airsoft gun Glock 19 di Wisma Senopati, Prigen (15/4/2026).
Penembakan dipicu cekcok urusan pribadi terkait komplain pelayanan anak buah tersangka. Akibatnya, peluru gotri bersarang di pipi korban dan harus dioperasi. Senjata pelaku saat ini masih dalam pencarian karena dibuang ke Sungai Brantas.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta segera melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. (Red*)


















