Pasuruan, fokusberita.co.id – Setelah mencuatnya pemberitaan dan viral di media sosial tentang kasus perselingkuhan, perzinahan dan juga telah melakukan pernikahan Sirri suami inisial KS alias Wawan yang akhirnya istri sahnya inisial ZS alias Nia resmi melaporkan ke Polres Pasuruan Unit PPA.
Berdasar atas laporan atau pengaduan nomor LPM/162/V/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 07 Mei 2025 sesuai yang dilaporkan adalah tindak pidana pernikahan yang melanggar hukum dengan kejadian pada tanggal 03 Desember 2023 sesuai alamat pelapor Dusun Patebon 001/004 Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Dengan kronologis kejadian pada tanggal 03 Desember 2025 di rumah Nia yang sesuai alamat diatas, Nia juga mengetahui di sosmed akun FB Shyee Shyee yang jelas telah mengunggah foto akad nikah Sirri dan diakui oleh Nia, antara suaminya Wawan dengan Siti Munawaroh, juga sudah diakui oleh suaminya benar telah melaksanakan akad Sirri tersebut, akan tetapi dengan berjalannya waktu pihak Wawan tetap mengingkarinya pada istri sahnya Nia yang awalnya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selanjutnya selama 4 bulan ini pula malah suaminya Wawan ini tidak pernah pulang ke Dusun Patebon Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan, yang akhirnya Nia balik ke rumah orang tuanya di Dusun Lemaris Desa Kebowaris dan selama 4 bulan ini pula Wawan tidak pernah memberikan nafkah pada Istrinya Nia dan juga anak anaknya.
Dan Kuasa pendamping Erick sebagai Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya disaat mendampingi Nia disaat buat laporan di SPKT Polres Pasuruan mengatakan ,”Saya akan kawal kasus ini hingga selesai dan saya akan konfirmasikan pada ustad Muttin yang ikut andil dalam akad nikah Sirri ini karena ini sudah murni tindakan pelanggaran hukum dalam aturan undang undang perkawinan”, Tegasnya. Bersambung… (Red)


















