Pasuruan, fokusberita.co.id – Awak media menerima pengaduan tentang kasus ‘Voyeurisme video’ merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak privasi seseorang dan sering kali melibatkan perekaman orang dalam situasi yang rentan, seperti di kamar mandi, kamar tidur, atau ruang ganti.
Pelaku inisial AL diketahui seorang oknum calon P3K di salah satu Kecamatan termasuk wilayah Kabupaten Pasuruan, AL dengan sengaja membuat lubang di atap plafon kamar mandi kantor Kecamatan dan meletakan handphone dengan kamera tepat mengarah pada lubang yang dibuatnya untuk merekam video korban sebut saja Bunga (usia dibawah umur) ialah salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang sedang melaksanakan Pendidikan System Ganda (PSG) di Kantor Kecamatan tersebut.
Tindakan pelaku AL ini sudah keterlaluan dan diduga sudah lama dilakukan, diduga kuat para staff serta karyawan Kecamatan tersebut pun juga menjadi korban dari tindakan pelaku AL.
Karena memang kondisi 2 kamar mandi tersebut terdapat lubang yang sengaja dibuat oleh pelaku AL, dan kebetulan korban Bunga disaat ke kamar mandi berfirasat buruk dan curiga ada lubang di atap plafon dan terlihat seperti ada sebuah kamera handphone menyorot pada dirinya, akhirnya korban Bunga teriak ketakutan dan hingga selama satu bulan ini tidak melaksanakan PSG di kantor Kecamatan.
“Saat saya melihat ke atap terlihat sebuah kamera handphone dengan posisi handphone digenggam tangan seorang laki-laki, dan sewaktu saya keluar dari kamar mandi saya melihat AL, tidak lama kemudian dilakukan proses mediasi oleh yang disaksikan oleh Sekretaris Camat dan pegawai lain,” ungkap Bunga.
“Dalam proses mediasi tersebut, AL mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan tertulis bermatere yang berisi permintaan maaf serta janji tidak akan mengulangi lagi,” jelas Bunga
Maka atas perbuatan inisial AL yang telah merekam, memvideo, aksi pornografi, melanggar undang undang ITE, atas tindakan tercela seperti ini awak media akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang dimana tindakan AL sudah membuat korban Bunga mengalami trauma berkepanjangan dan secara psikologisnya juga terganggu.
Tindakan AL tidak bisa di anggap remeh, apalagi pelaku adalah Staff Kantor Kecamatan yang akan diangkat sebagai calon pegawai P3K.
Voyeurisme video, atau merekam atau menyebarkan video pribadi tanpa izin, dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pornografi. Pelaku bisa terancam pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan yurisdiksi.
Adapun Pasal yang bisa menjerat pelaku AL, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur tentang larangan produksi, pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan konten pornografi, termasuk video voyeurisme.
3. Selain UU ITE, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika perbuatannya memenuhi unsur pidana lainnya, seperti pengancaman atau pemerasan.
Jika video tersebut disebarkan, pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat, terutama jika video tersebut disebarkan melalui media elektronik atau internet.
Tindakan merekam atau memata-matai orang lain secara diam-diam dalam situasi pribadi juga dapat dianggap sebagai voyeurisme, yang memiliki ancaman hukuman tersendiri.
Penting untuk diketahui dan diingat masyarakat umum, bahwa:
-. Penyebaran video pribadi tanpa izin dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban, termasuk dampak psikologis dan sosial.
-. Pihak berwenang sangat serius menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan voyeurisme video dan penyebaran konten ilegal.
-. Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan voyeurisme video, segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Tim Media mengkonfirmasi AL melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, AL menanggapi dan memberikan klarifikasi yang tidak jelas. Bersambung…
(ARD)


















