Pasuruan, fokusberita.co.id – Dijanjikan akan menyelesaikan kasus yang menjerat Ld dan An warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyetujui untuk menandatangani Surat Kuasa (SK) yang mengatasnamakan YLBH Sarana Keadilan Rakyat dengan sejumlah nominal.
Menurut pengakuan An sudah keluarkan uang senilai delapan (Rp.8 juta), boro-boro kasusnya selesai malah suaminya sekarang dipenjara gegara kasus pengancaman dengan senjata tajam.
“Saya merasa sangat kecewa dan dibohongi dengan janjinya oknum Kh dan My dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat untuk menyelesaikan kasus yang menjerat suaminya”, ungkapnya. Senin, 16/02/2026
Senada dengan hal tersebut, warga Desa Gerbo lainnya, Ln juga mengaku menjadi korban penipuan dan janji-janji untuk menyelesaikan kasusnya memakai jalur mediasi dengan mantan suaminya tapi syaratnya harus menandatangani Surat Kuasa juga dengan sejumlah nominal.
“Saya merasa sakit hati sudah dibohongi, saya sudah keluarkan uang empat (Rp.4 juta) dari lima juta yang diminta untuk surat kuasa dalam penyelesaian masalah dengan mantan suami, tetapi sampai sekarang pun belum ada hasilnya”, ucapnya dengan nada dongkol.
An dan Ln juga menambahkan karena merasa ditipu dan dibohongi oleh oknum Kh dan My dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Sepakat akan melaporkan kasusnya ke Polres Pasuruan.
Saat dikonfirmasi, oknum Kh dan My dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan sudah melakukan pekerjaannya sesuai apa yang dikatakan kepada kliennya.
“Saya sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan apa yang disampaikan kepada kliennya, mediasi maupun pendampingan ya sudah, kalau memang kliennya tidak terima dan akan melaporkan ke Polisi, silahkan lapor ke Polisi kalau kalau ada buktinya”, jelasnya.
Heri Siswanto SH.MH selaku Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat saat dikonfirmasi juga menyampaikan akan berkolaborasi dengan Pengawas tentunya, dibantu oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan untuk mengusut tuntas persoalan ini secara tegas, bahkan kami juga mempersilahkan kepada para korban untuk melaporkan masalahnya ke Kepolisian, hal ini tujuannya supaya jelas pengungkapannya dan oknum yang merasa melakukan kesalahan juga akan terbukti sehingga nantinya kami akan bisa menindak tegas dengan sanksi peringatan sampai pemberhentian.
“Hal ini sangat perlu, demi menjaga citra, kredibilitas dan Marwah YLBH Sarana Keadilan Rakyat, jangan sampai Lembaga yang mempunyai tujuan mulia tercoreng dan buruk namanya dimata masyarakat hanya gara – gara segelintir orang atau oknum anggota yang bertindak melebihi kapasitas dan wewenangnya atau mengaku – ngaku Pengacara kemudian merugikan para pencari keadilan”, tegasnya.
Fajar selaku Pengawas di YLBH Sarana Keadilan Rakyat juga menghimbau kepada semua para pencari keadilan yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan YLBH Sarana Keadilan Rakyat supaya menghubungi nomor kontak : 081133333034 atau 088297814811. Atau mengirim pengaduan melalui email humasylbhsaranakeadilanrakyat@ gmail.com. (red*)


















