Pasuruan, fokusberita.co.id – Maraknya aktifitas tambang yang tumbuh subur di Kabupaten Pasuruan maupun Kota, mendapat perhatian serius, dari beberapa aktivis, yang tergabung di Poros Taman Dayu.
Aktifitas tambang menjadi isu serius di masyarakat Pasuruan, karena dugaan pelanggaran izin yang banyak terjadi tanpa penindakan serius dari pihak penegak hukum.
Ketua Lembaga Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto atau lebih akrab disapa LJ, menyampaikan ketimpangan dalam Aktifitas tambang yang harus menjadi perhatian serius.
“Silakan cek area yang ada tambang di Kabupaten Pasuruan, adakah satu saja, area yang ada tambangnya dan masyarakatnya sejahtera? Jika ditemukan satu saja saya mundur dari LSM,” tegas Sudarto.
Ia menambahkan, “Pertanyaannya hanya satu bagi aparat penegak hukum, Tambang ini mau dimatrialkan atau mau ditegakkan?”
Berdasarkan info yang diterima dari LJ, setidaknya ada 52 titik usaha pertambangan yang terduga ilegal pernah dilaporkan, 11 di wilayah Polres Kota dan 41 di wilayah Polres Pasuruan.
Namun, disayangkan, semua laporan belum ada kabar progresnya.
“Tidak ada progres sama sekali, baik di Polres Pasuruan maupun di Polres Kota,
saya ada analisis APH tersandera oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam usaha tambang ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan kemungkinan ada pihak yang melatarbelakangi atas lambannya proses hukum, bahkan tidak adanya pergerakan hukum atas laporan tersebut.
LJ pun berniat untuk menanyakan kembali perkembangan hukum atas laporannya, “Ingin menanyakan kembali untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Rasa kecewa juga muncul dari banyak lapisan masyarakat, salah satunya terlontar dari Ketua Komunitas Bangjo, Wahyu Nugroho, yang menilai aparat penegak hukum lamban dalam menindaklanjuti tambang-tambang yang dilaporkan terduga tidak mengantongi izin yang cukup.
“APH di Pasuruan saya anggap melempem karena lambatnya penanganan atas laporan tambang diduga ilegal,” cetus Wahyu kepada awak media pada Sabtu, 27 Juli 2024, saat ditemui di salah satu kafe di Pandaan.
Kekecewaan ini muncul lantaran tidak selarasnya dampak lingkungan akibat tambang, kesejahteraan masyarakat, dan besarnya perputaran uang dalam bisnis pertambangan, yang tidak tahu kemana keuntungannya mengalir, Pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, team media berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak APH tentang sejauh mana progres terkait proses hukum atas pelaporan tersebut. (Red*)


















