Pasuruan, fokusberita.co.id – Sidang perdana perkara perdata terkait sengketa tanah di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang digelar pada hari Rabu (27/8) oleh Pengadilan Negeri Bangil.
Dihadiri oleh Anderias Wuisan SE., SH., MH., yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Hasanah selaku Penggugat yang beralamat di Dusun Lorokan Utara RT.002/RW.001, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Adapun objek tanah seluas 6835 m² yang menjadi sengketa berada di wilayah Dusun Asem Jajar, Desa Randugong Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Hasanah menggugat Siti Jamila bin H. Fatah (Tergugat I) yang beralamat di Dusun Lorokan Lor RT 02 / RW 01, Desa lorokan, Kecamatan Kejayan, dan Khoiron bin Hafit bin H. Fatah (Tergugat II) serta Sukron Bin Hafit Bin H. Fatah (Tergugat III) yang beralamat Desa Peteguhan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten pasuruan.
Hasanah menuntut hak atas objek tanah sengketa yang diakui telah dimilikinya setelah adanya transaksi jual beli dengan Almarhum H. Fatah sewaktu masih hidup dan disaksikan ketiga anak H. Fatah yang sekarang menjadi Tergugat I, II dan III.
Namun sebaliknya setelah H. Fatah meninggal dunia, ketiga tergugat menyatakan bahwa Objek Tanah Sengketa tersebut tidak pernah dijual belikan kepada Usman.
Dalam sidang perkara perdata pidana, Hakim Ketua mengutus Hakim Mediator Hidayat, untuk menggelar upaya mediasi perdamaian kedua belah pihak antara penggugat dan para tergugat.
Dalam ruang mediasi Hakim Mediator memutuskan “Resume” untuk kedua belah pihak yang akan digelar pada hari Selasa (2/9) yang akan datang.
Resume mediasi perdata adalah ringkasan yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersengketa, memuat duduk perkara dan usulan penyelesaian perdamaian, sebagai dokumen penting yang dihasilkan dari proses mediasi untuk mencapai kesepakatan damai sebelum dilanjutkan ke proses pengadilan atau untuk menguatkan kesepakatan yang telah dicapai.
Dokumen ini diserahkan kepada hakim untuk mendapatkan pengesahan menjadi akta perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap. (Red)
Beranda
Berita
Sidang Pertama Perkara Perdata, Kasus Sengketa Tanah 6835m² di Pengadilan Negeri Bangil
Sidang Pertama Perkara Perdata, Kasus Sengketa Tanah 6835m² di Pengadilan Negeri Bangil

















