Dugaan Pemberitaan Hoax yang Ditayangkan Oleh Beberapa Media Online, Ditanggapi Notaris Achmad Haris 

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Notaris dan PPAT Achmad Haris Hidayat, SH., M.Kn., yang beralamat kantor di Jalan Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tanggapi berita hoax di beberapa media online, Jum’at 13 Juni 2025.

Berawal dari datangnya Surat Somasi dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Kabupaten Pasuruan, dimana dalam Somasi tersebut meminta Achmad Haris Hidayat, SH., M.Kn., dengan perintah untuk menghentikan pemalsuan tanda tangan dan perintah untuk menunjukan data atau bukti proses pembuatan AJB.

Example 300x600

Dimana pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta, “mereka bilang saya tidak pernah menanggapi, padahal saya bersama rekan Advokat dan media sudah berapa kali bertemu, duduk bersama, berkoordinasi.” ungkap Haris

“Bahkan untuk dua somasi yang mereka kirimkan ke alamat kantor kami juga sudah kami jawab terperinci dan bersurat resmi dengan kop Kantor beserta tanda tangan saya sendiri pada 4 Juni 2025 setelah somasi kedua,” jelas Haris.

Haris melanjutkan penjelasannya kepada tim media, “Apa yang kami tuangkan ke dalam surat jawaban dari kepada Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) pada tanggal 4 Juni 2025 kemarin sesuai dengan data arsip yang saya simpan lengkap dengan putusan pengadilan”.

“Kalau memang mereka sudah mengantongi data dan meyakini pemikirannya atau percaya diri kenapa tidak langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang mereka gembar gemborkan kesana kemari”, ?

Salah satu tokoh masyarakat juga memberikan komentar “Apakah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Kabupaten Pasuruan mempunyai kewenangan dan kapasitasnya setara dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dengan memberikan somasi dan memerintahkan seseorang tersebut untuk memenuhi apa yang dikehendaki”, ? Bersambung… (TimRed)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *