Malang, fokusberita.co.id – Untuk merealisasikan bahwa seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal pada akhir tahun 2024 Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi. Kegiatan diselenggarakan di Savana Hotel Kota Malang selama dua hari pada 28-29 Agustus 2024.
Hal ini, sebagaimana yang disampaikan oleh sekretaris LTMNU Kabupaten Pasuruan pada kesempatan itu sebagai salah satu peserta, Much Bakri mengatakan, rapat koordinasi Percepatan Sertifikat Halal diikuti 200 peserta, meliputi, Kesrah Kantor Kementerian Agama, Dinas Peternakan, Pendamping Halal, DPD Juleha dan Pemilik TPU dan TPH Kabupaten dan Kota Se Jawa Timur, serta PC LTMNU, dan PC ISNU Kabupaten Pasuruan. Kamis (29/08/2024).
Menurut, Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Jatim M. Fauzi S.Ag. M.H selaku nara sumber menjelaskan, kalau sertifikat Halal sangat di perlukan, agar semua pelaku Usaha mempunyai legalitas dalam menjalankan usahanya.
” Agar para pengusaha mempunyai legalitas, ” katanya.
Selain itu, kepala Dinas pertenakan Provinsi Jawa Timur Indyah Aryani, M.M. menjelaskan, Implementasi UU No 41 tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk mewujudkan sentra Indusrri halal dan mengupayakan Industri halal, bukan Membuat halal Menjadi Industri.
“ Biar ilegal asal halal, Biar sakit asal halal, dan Biar merugi asal halal ” tentunya bukan itu tujuan dari Industri halal itu,” paparnya.
Hal senada juga dijelaskan oleh Dr. Siti Nur Husnul Yusmiati, menemukan titik kompromi antara Undang-undang dan Pengusaha RPU agar semua pelaku usaha di bidang pengadaan daging perlu adanya kesadaran yang tinggi petapa sangat pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha
” Sangat penting memiliki sertifikat halal bagi pengusaha pengadaan daging,” tegasnya. (Red*)


















