Pasuruan, fokusberita.co.id – Pungutan liar di sekolah, termasuk MTSN (Madrasah Tsanawiyah Negeri), adalah pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum, yang sering terjadi di sekolah. Pungutan liar ini bisa berupa biaya infaq, biaya sumbangan, atau bahkan iuran lain yang dipaksakan kepada orang tua siswa.
Viral pemberitaan dugaan kuat adanya pungutan liar di SMAN I Pandaan dan SMPN I Pandaan menyerap perhatian dan meyakinkan kepada masyarakat untuk berani mengadu kepada awak media melalui komentar.
Rabu (11/6) awak media menerima pesan yang berisikan pengaduan adanya tagihan infaq yang tercantum di belakang kartu ujian siswa dengan nominal Rp.1.000.000.
Sebut saja ‘Bunda’ berkomentar dalam postingan berita di akun tiktok Matapersindonesia, “Infaq aslinya untuk kelas 7 itu, berhubung sy ndak bayar infaq smpek kelas 8 ini, tagihan masih berjalan melalui kartu ujian, dibelakang kartu ujian tertera tagihan infaq 1 juta, sekarang kartunya di sekolah lagi karena sudah selesai ujian.”
Pungli (pungutan liar) di sekolah, termasuk MTSN, dilarang dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti pungutan yang tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, dianggap sebagai pungli.
Pasal 34 menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah wajib gratis, sehingga pungutan biaya tidak diperbolehkan.
Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal ini, khususnya Pasal 12 E, yang menjatuhkan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Tim media yang menerima pengaduan masyarakat dan menguasai bukti bukti, mencoba mengkonfirmasi pihak kepala sekolah dan juga humas sekolah beberapa kali tidak ditemui dengan alasan rapat dan sedang tugas luar atau kah memang alergi dengan media dan sengaja menghindar. (TimRed)


















