Budayawan Surati Presiden, Usulkan Bikin Peraturan Menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, Fokusberita.co.id – Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret dijadikan momentum oleh Para Budayawan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

‎Dalam pandangan Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur, Lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR.Soepratman dengan komposisi 3 Stanza dikandung maksud agar kita selalu ingat bahwa Indonesia Tanah Yang Mulya, Tanah Yang Kaya, Tanah Pusaka, Tanah Yang Suci dan Tanah Berseri,

‎Namun sayang, kesadaran itu kurang tertanam dalam jiwa dan sanubari bangsa Indonesia terutama generasi muda.

‎Menurut Ki Bagong Sabdo Sinukarto ketua FPK Jawa Timur, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, salah satu di antaranya, banyak yang tidak mengetahui syair atau lirik lengkap dari lagu Indonesia Raya.

‎”Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu yang 3 stanza, bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” paparnya.

‎Padahal jika mereka tahu liriknya akan bangga dengan doa yang ada dalam lagu tersebut, diantaranya :

‎Hiduplah Tanahku ,Negeriku, Bangsaku, Rakyatku,Suburlah Tanahnya, Jiwanya, Sadarlah Hatinya, Budinya, Selamatlah Rakyatnya, Putranya, Pulaunya dan Lautnya untuk Indonesia Raya.

‎Terkait hal tersebut di atas berharap Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah dan atau yang sejenisnya terkait dengan kewajiban menyanyikan dan memutar Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

‎Kewajiban itu Instansi Pemerintah Sipil maupun Militer, Sekolah di setiap jenjang pendidikan untuk menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza setiap upacara maupun kegiatan resmi lainnya.

‎”Tak ketinggalan TVRI, Stasiun TV Swasta Lokal maupun Nasional, RRI dan Radio Swasta Niaga lainnya untuk memutar Audio dan menayangkan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza pada jam tertentu,” harapnya.

‎Beberapa Kementerian akan mendapat tembusan surat tersebut diantaranya:

‎Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kebudayaan dan Menteri Komunikasi dan Digital. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *