Pasuruan, fokusberita.co.id – Pelaporan kasus pencurian atas pelapor isinial FN pegawai Bank BRI dan terlapor seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Silfi Kristina Sari warga Desa Cendono Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : STTLPM/SAT RESKRIM/82/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Maret 2025 tidak ada tindak lanjut atau bisa disebut macet total.
Tim Investigasi Media mendatangi keluarga korban FN selaku pelapor, mendapatkan bukti dan fakta yang menunjukan dengan jelas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Silfi Kristina Sari. Rabu, 6/8/2025
”Bukannya ada tindak lanjut dari pelaporan korban berdasarkan bukti-bukti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sesuai pengakuan dari pelaku Silfi Kristina Sari malah beberapa hari lalu ada tim audit dari Bank BRI yang melakukan audit kepada korban atas pengaduan dari oknum anggota Polres Pasuruan Kota inisial BRN salah satu oknum dari unit Tipidkor Polresta Pasuruan,” ungkap AF salah satu kerabat korban.
”Kami menduga adanya kesepakatan antara terlapor Silfi Kristina Sari dengan Oknum BRN, bukannya fokus untuk menyelesaikan perkara atas pelaporan korban FN, malah sebaliknya mengadukan ke Bank BRI tempat FN bekerja bahwa FN telah melakukan tindakan ilegal dalam bidangnya yaitu mencairkan kredit bank atas nama orang lain untuk dimanfaatkan atau digunakan pribadi oleh FN,” tambah AF.
Di lain waktu melalui video call, FN kepada tim medis mengatakan, saya tidak mencairkan dana kredit Bank, saya dititipi salah satu nasabah untuk setor karena kedaruratan situasi dan kondisi nasabah, lagian nasabah tersebut masih saudara kandung saya.
”Saya merasa adanya intervensi dari oknum BRN untuk saya mencabut laporan saya, saya ini korban kok malah dibikin susah, tindak pidana pencurian itu jelas kok malah pelaku dibiarkan bebas,” ungkap FN.
Bersambung… (Red*)
Laporan Dugaan Kasus Pencurian Oleh ART di Polresta Pasuruan Mandek

















