Pasuruan, fokusberita.co.id – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, Yanuar Rinaldi, diduga malu menggunakan mobil dinas (mobdin) ber plat merah diganti plat warna putih.
Mobdin Karutan umumnya berupa kendaraan operasional tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) atau Sport Utility Vehicle (SUV) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), seperti Toyota Innova, untuk menunjang tugas kedinasan, koordinasi, dan pelayanan di wilayah kerjanya.
Toyota Innova milik Karutan Kelas IIB Bangil dengan nomor Polisi B-1018-ZQN yang berasal dari hibah BPSDM Hukum dan Ham RI berplat merah ini diganti plat putih terparkir didepan pintu masuk Rutan, Rabu (4/3/2024) sekira pukul 10:33 Wib.
Huruf Q di tiga huruf belakang setelah angka nopol mobdin Karutan Kelas IIB Bangil menguatkan dugaan Karutan sengaja menyulap mobil dinas berplat merah tulisan putih diganti plat putih tulisan hitam layaknya mobil pribadi.
Dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021. Plat nomor terdiri dari huruf depan (kode wilayah), angka (nomor urut pendaftaran/jenis kendaraan), dan huruf belakang (sub-wilayah/jenis kendaraan). Kombinasi ini memudahkan identifikasi wilayah, golongan, dan legalitas kendaraan.
Dasar Hukum dan Arti Komponen TNKB:
Dasar Hukum: Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1. Huruf Awal: Menandakan kode wilayah atau daerah asal pendaftaran kendaraan (contoh: B = Jakarta/Depok/Bekasi, D = Bandung).
2. Angka Tengah (Nomor Polisi): Menunjukkan urutan pendaftaran kendaraan. Khusus di wilayah tertentu (seperti Jakarta), angka juga menunjukkan jenis kendaraan:
Angka 1 – 2999 : Kendaraan penumpang
3. 3 huruf di belakang plat nomor tidak dipilih dengan asal, melainkan memiliki arti, sama seperti kode plat nomor depan.
- Z: Kota Depok,
- Q: Kendaraan Dinas Staf Pemerintahan,
- N: Huruf acak atau abjad pembeda unik untuk membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya dalam sub-wilayah yang sama.
Dengan demikian atas dasar hukum dan arti komponen TNKB B-1018-ZQN:
- Huruf B di depan dengan Z di belakang angka, kendaraan tersebut terdaftar di Kota Depok, angka 1018 jenis kendaraan penumpang, huruf Q di 3 huruf setelah angka jelas menyebutkan “STAF PEMERINTAHAN”, dan N paling belakang sebagai pembeda unik.
Mengganti nomor polisi (nopol) mobil dinas (plat merah tulisan putih) dengan nopol pribadi (plat putih tulisan hitam) secara sengaja adalah tindakan ilegal, melanggar UU No. 22 Tahun 2009, dan Perpol No. 7 Tahun 2021. Aksi ini, sering dilakukan untuk menyiasati aturan BBM subsidi, berisiko pidana penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, serta sanksi disiplin bagi ASN.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tindakan tersebut:
Pelanggaran Hukum: Mengubah plat merah menjadi hitam tanpa izin sah termasuk pemalsuan dokumen dan melanggar ketentuan lalu lintas.
Sanksi Pidana & Denda: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Sanksi ASN/Pejabat: ASN atau pejabat yang melakukan tindakan ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Motif: Tindakan ini sering dilakukan untuk menghindari aturan larangan kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi, seperti Pertalite.
Aturan Kendaraan Dinas: Plat nomor dinas tidak boleh dipindahkan ke kendaraan lain, karena satu plat berlaku untuk satu kendaraan khusus.
Tindakan ini juga melanggar etika dan merusak integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.
”Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” (RED)
Beranda
Pemerintahan
Diduga Malu Gunakan Mobil Dinas Plat Merah, Kepala Rutan Kelas IIB Bangil Ganti Plat Warna Putih
Diduga Malu Gunakan Mobil Dinas Plat Merah, Kepala Rutan Kelas IIB Bangil Ganti Plat Warna Putih

















