Pasuruan, fokusberita.co.id – Diduga mengganti Plat Nomor Mobil Dinas dengan Nomor Polisi B 1018 ZQN Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Bangil dari mobil yang seharusnya Plat Merah menjadi Plat Putih, yang terparkir di pelataran kantor, dan diduga kuat mobil Karutan. Sabtu, 7 Maret 2026.
Toyota Innova Plat merah memang diperuntukkan untuk kendaraan Dinas Karutan itu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012, sedangkan plat putih digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, dll. Berikut adalah aturan dan sanksi terkait penggantian plat merah menjadi plat putih.
Penggantian tanpa izin, jelas dilarang keras karena termasuk modifikasi TNKB yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Dan sanksi pidananya, Menurut Pasal 45 Ayat 1a Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.
Bagi ASN atau pejabat yang terkait, dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sueb Efendi, SH., Ketua GPN-08 Pasuruan Raya mengatakan, “Kendaraan Dinas dalam beberapa kasus seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi, bisa juga dikenakan penarikan kendaraan dinas sesuai peraturan instansi terkait. Mengganti plat nomor dinas harus memperhatikan aspek etika untuk menjaga integritas institusi, kepatuhan hukum, dan kepercayaan masyarakat. Berikut adalah poin-poin etika yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Penggantian plat tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi atau untuk menghindari kewajiban (seperti dalam kasus dugaan penghindaran BBM non subsidi yang pernah terjadi di beberapa daerah). Harus selalu mengutamakan kepentingan publik dan citra baik institusi”, tuturnya.
”Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” (RED)
Beranda
Pemerintahan
Ketua GPN-08 Pasuruan Raya Soroti Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Karutan Bangil, Begini Tanggapannya
Ketua GPN-08 Pasuruan Raya Soroti Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Karutan Bangil, Begini Tanggapannya

















