WBP Gunakan Handphone Pribadi Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Humas Lapas Berusaha Menutupinya

  • Bagikan
banner 468x60

Sidoarjo, fokusberita.co.id – Di Lapas Kelas IIA Sidoarjo berapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga bebas gunakan Handphone, yang seharusnya menurut aturan serta undang undang pemasyarakatan WBP sangat dilarang keras untuk menguasai, memiliki dan menggunakan alat alat elektronik dan alat komunikasi pribadi, akan tetapi hal itu di Lapas Kelas IIA Sidoarjo seakan tidak berlaku.

Disaat media Fokusberita.co.id bersama tim mengkonfirmasi pada Kalapas Disri Wulan Agus Tomo yang sedang tidak ada ditempat dan diwakili oleh Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, yang dengan tegas mengelak serta berikan  pernyataannya.

Example 300x600

Febri pun mengatakan “bahwa baru baru ini para petugas lapas sudah lakukan sidak (OP), pada setiap kamar blok dan kami nyatakan tidak diketemukan atau tidak ada sama sekali alat telekomunikasi (handphone), WBP tidak ada yang pegang Handphone sudah dinyatakan bersih, dan kami pun juga sudah menyediakan Wartel bagi WBP”, ujarnya.

Pasalnya, sangat berbanding terbalik atas pernyataan pihak Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, dimana pada hari Jumat, 23/05/2025, salah satu WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hari ini pun sedang berinteraksi melakukan chatting dengan teman sejawatnya yang ada di luar, ini adalah bentuk pembuktian kalau memang ada handphone di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kenapa harus mengelak dan menutupinya???

Secara umum, narapidana dilarang membawa handphone ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana, seperti untuk kepentingan bisnis, mengendalikan perdagangan narkoba, atau perjudian.

Disini sudah jelas bahwa adanya dugaan permainan mulai dari Oknum Petugas Lapas, Napi yang ditunjuk jadi tamping, kesemuanya sudah berkolaborasi agar sama sama bisa jalan dan semua akses ini dibungkam dengan uang agar tidak ada kebocoran apalagi dari Media.

Larangan Handphone: Napi tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam lapas.

sanksi: Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tingkat berat, seperti penempatan dalam sel pengasingan atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

Pencegahan Penyalahgunaan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan handphone untuk kegiatan ilegal atau berbahaya.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Pasal 10 huruf l Permenkumham 6/2013 juga mengatur hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar ketentuan mengenai barang elektronik. (Ard/Rief)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *