Upaya Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Mencoba Menutupi Borok Adanya Handphone Pribadi WBP

  • Bagikan
banner 468x60

Sidoarjo, fokusberita.co.id – Viral berita dugaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo miliki fasilitas alat komunikasi pribadi (Ponsel).

Pemberitaan dugaan adanya ponsel pribadi milik WBP di beberapa media yang ditayangkan hari Jum’at (23/5), berdasarkan jejak digital, tim media mengkonfirmasi langsung sekaligus silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Example 300x600

Beberapa menit tim media menunggu Humas, Humas pun menemui tim media dan langsung menanyakan maksud dan tujuan tim media datang ke Lapas. Tim media pun menjawab untuk silaturahmi, dan ditanya lagi apa ada sesuatu, kami pun mengkonfirmasi perihal dugaan adanya ponsel pribadi milik WBP.

Dalam klarifikasi Febri mengatakan tidak ada ponsel pribadi didalam lapas, baru sekitar satu Minggu yang lalu kami giat Sidak (OP), dan tidak diketemukan adanya ponsel pribadi WBP, kami tegaskan sekali lagi bahwa Lapas Kelas IIA 100% bersih.

Lain halnya apa yang didapat oleh salah satu tim media yang tepat pada saat itu mencoba berkomunikasi dengan rekan di dalam Lapas, dan benar fakta adanya ponsel pribadi.

“Dengan adanya lanjutan balasan komunikasi via chat WhatsApp rekan media dengan WBP di dalam lapas kelas IIA Sidoarjo, membenarkan apa yang awalnya menjadi dugaan”.

Saat dikonfirmasi kembali melalui telpon seluler oleh awak Media, lagi-lagi Febri Humas Lapas bersikukuh serta terkesan menantang dengan sikap arogannya kalau handphone yang dipakai WBP selama ini adalah milik Wartel Lapas, sudah jelas dalam aturan dan Undang-undang bawasannya Narapidana DILARANG KERAS untuk menguasai dan memiliki alat elektronik.

Salah satu bukti yang menguatkan dan meyakinkan adanya Ponsel pribadi milik WBP dari keterangan Febri Humas Lapas yang menyebutkan nama salah satu WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dan sekarang Febri Humas Lapas cuci tangan malah menanyakan buktinya mana.

Awak media berkewajiban mengamankan narasumber, bilamana kasus temuan tim investigasi atas adanya ponsel pribadi WBP di Lapas Kelas IIA Sidoarjo ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur dan mewajibkan untuk menghadirkan narasumber, tim media siap menghadirkan narasumber.

“Dengan catatan jaminan keselamatan narasumber serta akan diberikannya sanksi tegas kepada siapa-siapa yang melanggar,” jelas salah satu awak media.

Larangan bagi WBP tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam Lapas, bagi pelanggar aturan ini dapat menerima sanksi terberat, seperti penempatan dalam sel pengasingan atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat atau diregister F.

Pencegahan Penyalahgunaan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan handphone untuk kegiatan ilegal atau berbahaya.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Pasal 10 huruf l Permenkumham 6/2013 juga mengatur hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar ketentuan mengenai barang elektronik. (Ard)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *