Sidoarjo, fokusberita.co.id – Tim media telah menerima undangan dari Eriec Yonanta SH., selaku kuasa hukum dari Notaris “P” untuk klarifikasi atau permintaan hak jawab atas pemberitaan kasus penjualan rumah di Graha Bougenville Desa Kemiri Kota Sidoarjo yang menggunakan jasa Notaris yang beralamat kantor di jalan Kartini no.70 Sidoarjo.
Turut hadir dalam pertemuan penyampaian Klarifikasi dan Hak Jawab di Kantor notaris “P” diantaranya ada 1 tim media yang memberitakan, 2 media lokal Sidoarjo yang salah satunya diakui oleh Notaris “P” sebagai saudaranya dan 2 orang Lawyer atau kuasa hukum Notaris “P” bersama 1 asistennya.
Menurut Kuasa Hukumnya dari Notaris Inisial P, Eriec Yonanta SH., yang menyatakan bahwa selama ini pihak dari kliennya (Notaris “P”) menyimpan data lengkap dan bukti bukti yang sah dalam proses jual-beli tersebut, kalaupun berkas-berkas menurut pihak “AD” selaku atas nama pemilik SHM dari Objek yang diperjual-belikan merasa tidak tau dan tidak pernah dilibatkan dalam proses jual-beli tersebut, kami siap duduk bersama, malahan klien kami pun sempat dipanggil oleh MP2D Sidoarjo atas pelaporan dari Agus Syahid Mabruri, SH., MH., selaku kuasa hukum dari “AD”.
Lebih lanjut oleh Eriec Yonanta SH., “merujuk ke kasus penjualan rumah Graha Bougenville yang ada di Desa Kemiri Sidoarjo, dan sampai hari ini masih belum tuntas dikarenakan memang janji pertemuan pada Sabtu, 24/05/2025 batal alasan tepatnya pihak makelarnya “CT” masih diluar kota, harapan kami dan klien kami bisa dimusyawarahkan kembali dan pihak “CT” yang pernah menyanggupi akan menyelesaikan apa yang menjadikan polemik tapi nyatanya juga gak ada apa apa sampai hari ini”.
“Dan yang disayangkan untuk kuasa hukum dari “AD” yakni Agus Syahid Maburi SH., MH., kenapa selama ini tidak melaporkan ke APH jadi kita semua biar jelas, gak perlu melebar kesana-kesini, yang terpenting kami menjalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, karena dalam pemberitaan yang kemarin seolah olah menyudutkan klien kami dalam hal ini Notaris “P”,” ujar Eriec Yonanta SH.
Ditambahkan oleh Notaris “P” pada awak media, ” Saya jalankan kesemuanya ini adalah sesuai dengan aturan yang ada seperti halnya data data lengkap, KTP asli, surat pembayaran pajaknya jelas dan lengkap, sertipikatnya ada, foto foto para pihak saat penandatangan kesepakatan juga ada, dan saya disini merasa sebagai korban kita juga bekerja secara profesional, tidak ada Saya sebagai notaris memihak sana dan saya pun juga sempat datangi panggilan dari BPN, untuk klarifikasi adanya aduan dari kuasa hukum “AD”.
Di lain tempat, Agus Syahid Mabruri SH., MH., kepada tim media setelah melihat gambar foto yang ditunjukan menyampaikan dan memastikan bahwa foto perempuan yang ada di foto tersebut bukan Klien nya “AD”, dan agar permasalahan ini bisa diselesaikan di pengadilan sesuai keinginan pihak Notaris “P”, saya ambil sikap dengan tegas akan segera melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), kita juga punya data dan bukti yang kuat.
“Kenapa saya kemarin tidak melaporkan ke APH, saya hanya melayangkan somasi kepada para pihak, saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan koordinasi dan mediasi kekeluargaan, akan tetapi sekarang situasi dan kondisinya seperti ini, apa boleh buat saya akan segera melaporkan para pihak yang terlibat,” tegas pungkas Agus Syahid Mabruri SH., MH.
(Billy)


















