Korban Fitnah Tenaga Kontrak RSUD Bangil Oleh Ketua GMPK Mengadu, Ketua GPN 08 Angkat Bicara

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Entah atas dasar apa Oknum Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Kesehatan (GMPK) inisial LLS tega menjatuhkan dan merusak nama baik seorang tenaga kontrak Rumah Sakit Umum Daerah Bangil berinisial SL, dikonfirmasi oleh awak media oknum LLS mengatasnamakan masyarakat mengadukan SL ke management RSUD bahwa SL telah memungut dan memotong Jasa Raharja korban laka yang dirawat di RSUD.

‎Pihak RSUD tanpa menunjukan bukti pengaduan dan atas nama yang mengadukan, secara sepihak menerbitkan Surat Peringatan (SP1) kepada SL.

‎SL yang merasa tidak pernah memungut, meminta apalagi memotong Jasa Raharja korban Laka yang telah dibantu proses klaim nya, sangat tidak terima atas fitnah yang dituduhkan.

‎”Saya tidak pernah meminta minta biaya jasa apalagi memotong uang jasa Raharja, saya lilahita’allah membantu administrasi pengurusan sampai dengan selesai, kalaupun korban atau keluarga korban memberi saya itupun sebatas rasa terima kasih,” ungkap SL.

‎”Dan selebihnya untuk biaya administrasi kepolisian atau unit laka yang saya sampaikan itu sesuai dengan apa yang diminta oleh unit laka, untuk biaya apa saja itu rana dari unit laka, saya hanya menyampaikan kepada korban atau keluarga yang hendak mengurus pengambilan barang bukti laka,” tegas pungkas SL.

‎Ketua GPN-08 DPC Pasuruan Raya, Sueb Efendi SH kepada awak media sangat menyayangkan atas laporan tidak berdasar alias Fitnah dari LLS oknum Ketua GMPK yang dilayangkan ke Management Rumah Sakit Umum Daerah Bangil.

‎”Apakah atas dasar kecemburuan sosial si LLS ini tega memfitnah, karena sesuai yang diketahui masyarakat bahwa saudara SL sudah melakukan pekerjaan sesuai tupoksinya, dan selebihnya untuk membantu administrasi klaim Jasa Raharja  para korban laka itu pyur atas permintaan para korban,” ujar Sueb Efendi SH.

‎”Totalitas membantu memudahkan dan meringankan kesusahan warga masyarakat, Loyalitas kepada institusi tempat bekerja juga sudah dibuktikan, kenapa pihak RSUD tidak mendalami dahulu atas laporan yang diterima, dan ujug ujug memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada saudara SL?” tambah Sueb Efendi SH.

‎”Jika kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan mediasi atau upaya penyelesaian dengan klarifikasi dari pihak pelapor untuk membersihkan nama baik saudara SL, kami siap mengawal kasus ini dan mendampingi saudara SL hingga terpenuhi haknya,” pungkas Sueb Efendi SH. (Red*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *