Pasuruan, fokusberita.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa (Trinusa) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Pasuruan Raya menyoroti dugaan penggunaan pelat nomor pribadi pada kendaraan dinas Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan. Trinusa berencana menggugat terkait kejelasan sanksi atas dugaan penggantian plat dinas (plat dasar merah tulisan putih) menjadi plat pribadi (plat dasar putih tulisan hitam).
Plat nomor merah di Indonesia menandakan kendaraan dinas milik instansi atau lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kendaraan ini digunakan untuk operasional dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Berbeda dengan plat putih tulisan merah yang merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
Poin Penting Mengenai Plat Merah:
- Kepemilikan: Instansi Pemerintah.
- Tujuan: Operasional dinas, dinas operasional, atau jabatan.
- Ketentuan: Diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Achmad Rozieq yang biasa disapa “Mas Erri” menanggapi begitu santernya pemberitaan dugaan pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil kepada awak media mengatakan, “Pejabat publik sebagai kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan seharusnya menjadi teladan dengan mengutamakan kepentingan publik, memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan tidak koruptif.”
”Mereka wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam setiap keputusan, menghindari benturan kepentingan, serta memiliki kompetensi dan integritas tinggi,” jelas Mas Erri.
”Jika kepala kantor atau pimpinan berani melakukan sebuah pelanggaran yang diduga dengan kesewenangannya dan atau seenaknya mengganti nopol dinas menjadi nopol pribadi mobil dinasnya, apalagi pegawai dibawahnya, seperti pemberitaan sebelum-sebelumnya yang buka-tutup,” tegas Mas Erri.
Mobil dinas Toyota Innova berplat Nomor Polisi B 1018 ZQN Karutan kelas IIB Bangil dari mobil yang seharusnya Plat Merah diganti menjadi Plat Putih, yang terparkir di pelataran kantor UPT Rutan Bangil, Tindakan ini menurut Mas Erri melanggar etika dan merusak integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.
”Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” (Red)
Beranda
Pemerintahan
Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil jadi Sorotan Publik, Trinusa Pasuruan Raya Kritik Tajam
Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil jadi Sorotan Publik, Trinusa Pasuruan Raya Kritik Tajam

















