Pasuruan, fokusberita.co.id – Setelah sempat jalan di tempat selama hampir 2,5 tahun, kebuntuan legislasi di Kabupaten Pasuruan akhirnya pecah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna keempat, Senin (18/5/2026) siang.
Tiga payung hukum krusial yang berhasil diselamatkan dari masa stagnasi tersebut adalah:
1. Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
2. Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
3. Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Keberhasilan ini menjadi rapor hijau sekaligus pembuktian bagi legislatif bahwa mereka serius menelurkan produk hukum yang berorientasi langsung pada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengaku lega dan bersyukur atas tuntasnya pembahasan yang berliku ini. Menurutnya, dinamika dan perdebatan panjang yang terjadi selama 2,5 tahun terakhir semata-mata demi menjaga kualitas regulasi.
”Pembahasan Raperda ini akhirnya bisa dituntaskan setelah stagnan kurang lebih 2,5 tahun. Ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Samsul optimis.
Ia menambahkan bahwa setiap aspirasi yang masuk diadopsi demi melahirkan Perda yang sempurna, transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi warga Pasuruan.
Apresiasi tinggi juga datang dari eksekutif. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memuji kolaborasi apik antara srikandi dan ksatria di parlemen dengan jajarannya. Rusdi menilai ketuk palu ini adalah langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat saat ini.
Khusus untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, Rusdi menegaskan bahwa ini adalah “benteng” hukum demi masa depan generasi penerus.
”Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah komitmen mutlak pemerintah untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Sementara terkait Raperda Ormas, Bupati berharap regulasi ini mampu mendongkrak peran organisasi masyarakat agar lebih berdaya, mandiri, dan memiliki kepastian hukum yang jelas sebagai mitra pembangunan daerah.
Kini, dengan disahkannya ketiga Raperda tersebut, Pemkab Pasuruan resmi mengantongi landasan hukum yang kuat untuk tancap gas mengeksekusi program pembangunan yang inklusif. Tantangan berikutnya ada pada implementasi teknis di lapangan, agar manfaat dari tiga produk hukum ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat luas. (Red*)


















