Pemilik Warung dan Sopir Ekspedisi di Terminal Cargo Wonorejo Keluhkan Ulah Oknum Preman

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Keluhan dari pemilik warung dan sopir ekspedisi di Terminal Cargo Kecamatan Wonorejo terkait ulah oknum preman inisial ‘MT’ juga pemilik salah satu warung diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) pada supir ekspedisi di lokasi Terminal tersebut.

‎Kasus ini diungkap secara langsung oleh narasumber Anonim pada awak media, “Saya sebagai pemilik warung sangat dirugikan atas kelakuan Oknum inisial ‘MT’ karena para sopir ekspedisi dilarang beli di warung saya, diduga kuat ‘MT’ juga melakukan intervensi pada sopir kalau beli makanan selain diwarung ‘MT’ maka si sopir tidak akan di kasih jatah Delevery Order (DO).”

‎”MT juga diduga melakukan mark-up DO sopir ekspedisi dengan nominal yang sangat fantastis berkisar 90% dari harga normalnya kemudian untuk parkirnya pun dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk parkir secara resmi Rp 10.000 sesuai karcis akan tetapi inisial ‘MT’ mematok harga 15.000 hingga 20.000/unit angkutan,” ungkapnya.

‎Menurut Kepala Terminal Cargo Wonorejo Hartono saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Kami sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi harga sesuai karcis Terminal, kalau urusan DO pada supir kami tidak tau sama sekali mas,” ujar Hartono.

‎”Hal ini sudah jelas tindakan oknum preman inisial MT, mengenai dugaan pungli dan Mark Up maka inisial MT
‎melanggar “Undang-Undang Pungli” tunggal, namun praktik pungutan liar (pungli) diatur oleh berbagai peraturan.

‎Perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP (terutama Pasal 368 dan 423) untuk pidana umum, UU Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mengaitkan pungli dengan korupsi, serta Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang membentuk satuan tugas khusus untuk memberantasnya.

‎Dan tindakan dugaan pungli yang dilakukan oleh inisial MT ini sudah melampaui batas kewajaran, keluhan selama ini sudah banyak masuk ke awak media, maka dari itu beberapa orang pemilik warung akan melaporkan ke pihak APH. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *