Pasuruan, fokusberita.co.id – Berdasarkan laporan warga, bahwa keberadaan peternak telur puyuh, dampak bau tak sedap membuat resah warga sekitar.
Warga Dusun Sromo Timur, Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan terkait keberadaan peternak telur puyuh karena menimbulkan bau tak sedap.
Hal tersebut, sudah bebebrapa tahun dirasakan oleh warga sekitar, dari keterangan warga setiap hari menghirup bau tak sedap yang disebabkan dari ternak puyuh tersebut, akhirnya muncul polemik.
Menurut keterangan masyarakat sekitar, yang enggan disebutkan namanya, bahwa usaha peternak telur puyuh sudah berjalan cukup lama, dan diduga tidak memiliki ijin.
Sabtu, 18/01/2025
“Ada dugaan kuat, bahwa usaha tersebut tidak memliki ijin, baik dari Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, maupun juga ijin AMDAL nya, terus terang ini sangat berdampak ke warga sekitar dan merasa sangat terganggu dengan baunya yang hampir setiap hari dirasakan”, ucapnya.
Warga juga menyampaikan bahwa pemilik usaha peternakan telur puyuh tersebut berinisial IRF diduga kuat tidak memilik ijin apapun, tetapi sepertinya, IRF tidak peduli surat ijin yang sudah jelas diatur oleh undang undang, apalagi lokasinya berada ditengah pemukiman warga, keluhnya.
Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
Sampai berita diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pemilik Peternakan Telur Puyuh (IRF), karena saat awak media ke lokasi, pintu rumahnya dalam keadaan tertutup. (Tim/red*)
Bersambung…


















