Dinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan

  • Bagikan
Sejumlah Aktivis (GERTAK) Gelar Pertemuan, di Kedai Mak Nik Pandaan, Tolak Raperda TJSL (Dok.fokusberita.co.id)
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Munculnya Rancangan Peraturan DaerDinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan ah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dDinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL KaDinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan bDinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan upaten Pasuruan an Lingkungan Badan Usaha (TJSL) KabupatenDinilai Cacat ForDinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan mil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan Pasuruan, mendapat sorotan dDinilai Cacat Formil, GERTAK Tolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan ari kalangan aktivis atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Pasuruan Raya.

Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan (Gertak) yang di gagas oleh Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto (Lj), adakan pertemuan serius untuk menentukan langkah membahas Raperda TJSL yang dinilai akan merugikan masyarakat terdampak jika Raperda tersebut disahkan.

Example 300x600

Pertemuan digelar di Kedai Mak Nik Jl. Raya Pandaan- Bangil, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh puluhan pentolan aktivis se Pasuruan Raya.

Dalam keterangan Lj sapaan akrab Direktur Pus@ka, menyampaikan bahwa hasil pertemuan kali ini, intinya kami menolak Raperda TJSL yang diniilai cacat formil dan harus dikaji ulang. Senin, 07/04/2025

“Kami menilai Raperda TJSL itu cacat formil, seharusnya CSR itu bersifat Giving Back To Society (timbal balik ke masyarakat), kalau sampai Raperda ini disahkan dan CSR diambil alih Pemerintah Daerah dengan alasan pemerataan, saya kira kurang tepat, karena masyarakat sekitar yang terdampak ini akan mengalamii kerugian yang lebih besar”, tegasnya.

Senada hal tersebut, Wahyu Nugroho selaku Sekjen LIRA Kabupaten Pasuruan juga menambahkan ada beberapa kriteria yang harus dilalui dalam membuat draft Raperda TJSL ini, dan harus melibatkan beberapa pihak yaitu Goverment, Pelaku Usaha dan Non Goverment (termasuk NGO/LSM), apakah itu sudah dilalui ?

“Kalau Raperda TJSL sampai disahkan, ini akan menutup ruang fungsi kontrol kita kepada kinerja Pemerintah Daerah, karena jelas dalam Pasal 16 menyebutkan, setiap ASN ataupun Kepala Desa dan siapapun di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang melakukan koordinasi secara langsung kepada badan usaha yang berkaitan sebagai penyelenggara TJSL, baik atas nama pribadi, atasnama Lembaga atau organisasi dan perangkat daerah, ini artinya kan dimonopoli”, tandasnya.

Siapa yang bertanggung jawab, jika ada Perusahaan yang melanggar, dia akan berbuat sewenang-wenang karena merasa dilindungi dan ada payung hukumnya, pungkasnya. (Red*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *