Pasuruan, fokusberita.co.id – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat dan mengusik ketenangan warga setempat. Kegiatan tak berijin tersebut dinilai semakin meresahkan karena berlangsung dari siang hingga malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan pada Jumat (23/10/2026), lalu lalang warga luar area yang keluar-masuk lokasi tersebut terlihat cukup padat, terutama pada jam-jam operasional arena sabung ayam.
”Sangat mengganggu ketenteraman mas, aktivitasnya ramai sekali dari siang sampai malam, jadi warga sekitar merasa risih dan resah,” ungkap salah seorang sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Praktik perjudian sendiri tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Sebagai bentuk keberimbangan berita dan penerapan asas profesionalisme jurnalistik, media Fokusberita Pasuruan telah mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Polsek Nongkojajar.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar merespons dengan cepat laporan tersebut.
“Waalaikumsalam Mas. Terima kasih infonya. Di mana lokasinya ya, Mas? Saya masih baru di sini,” tulis Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar.
Respons cepat dari Polsek ini mendapat apresiasi, dan redaksi yang saat ini masih menunggu langkah konkret serta tindakan tegas jajaran kepolisian di lapangan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menggelar penyelidikan dan meningkatkan patroli ke lokasi. Langkah cepat kepolisian sangat dinantikan guna memberantas praktik perjudian yang meresahkan serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Nongkojajar agar tetap aman dan terkendali.
Fokusberita.co.id Pasuruan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada keterangan resmi dan tindakan nyata dari pihak kepolisian. (Tim/Red)


















