Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka Kecam Keras Pelaku Teror yang Mengancam Ketua LSM Trinusa

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Pasuruan Raya, Akhmad Rozieq menerima teror dan ancaman melalui telepon WhatsApp dari nomer tak dikenal.

‎Dalam percakapan telepon, penelepon atau peneror tersebut mengaku dari seseorang atas nama inisial ‘SR’ dan satu orang lainnya yang mengaku sebagai anak dari ‘SR’.

‎Diduga kuat ‘SR’ suami dari Kepala Desa (Kades) Rebono dan anaknya merasa sakit hati atas pelaporan kasus raibnya 12 ekor sapi program ketahanan pangan Desa Rebono di Polres Pasuruan beberapa bulan yang lalu.

‎Kasus raibnya 12 ekor sapi di Polres Pasuruan yang sempat ramai di pemberitaan beberapa media dan viral di medsos, ditangani oleh Tipikor Polres Pasuruan.

‎Dengan adanya teror dan ancaman kepada Mas Erik ‘panggilan akrab’ Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Akhmad Rozieq, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Pasuruan mengecam keras tindakan Oknum yang mengaku sebagai ‘SR’ dan anaknya.

‎Mas Erik pada hari Selasa, 9 September 2025 akan melaporkan ke Polresta Pasuruan, dimana Locus Delicti dari ancaman ‘SR’ dan anaknya kepada Mas Erik berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

‎Ketua LSM Pus@ka, Lujeng Sudarto mengecam keras tindakan oknum ‘SR’ dan anaknya yang melakukan pengancaman terhadap Mas Erik selaku Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya.

‎”Ancaman lewat telepon yang termasuk dalam ranah undang-undang ITE diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE,” jelas Lujeng.

‎”Pasal 336 KUHP mengatur tentang tindakan mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang yang menimbulkan bahaya umum, perkosaan, penganiayaan berat, atau pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika ancaman tersebut dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu, pidananya dapat lebih berat, yaitu paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Lujeng.  (Red*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *