Pasuruan,fokusberita.co.id – Kepolisian Republik Indonesia Polres Pasuruan berhasil mengungkap 35 kasus narkotika selama Operasi (OPS) Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dimana dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, tanggal 11 – 22 September 2024 ada sebanyak 54 orang tersangka diamankan, 51 laki – laki, dan 3 perempuan. Selasa (1/10/2024).
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. menjelaskan, dalam kegiatan ada kasus yang menjadi perhatian khusus, ketika petugas melakukan penangkapan di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan, Didapati dari tersangka pasangan suami istri (pasutri) Yanti Yuliani (39) dan Bahrul Ulum (43) ada jumlah barang bukti lebih dari 1 kilogram (1.025 gram) sabu.
” Ditemukan paket sabu dalam sebuah kardus J&T dengan berat total 1.025 gram didalam rumahnya, “ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah ponsel dan alat hisap sabu dengan sisa sabu seberat 1,81 gram dari tersangka. Berdasarkan analisis terhadap diponsel tersangka, polisi juga menemukan resi pengiriman paket sabu dari Sumatera Utara yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba mereka.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan yang juga didampingi oleh kasat Resnarkoba IPTU. Agus Yulianto, Wakapolres, dan Kasi Humas IPTU Joko Suseno.SH saat Press Release di Gedung Tribrata (30/09)
” Dari tangan tersangka juga didapati alat bukti berupa resi pengiriman paket sabu dari Sumatera Utara,” Pungkas Kapolres Pasuruan.
(Cong/Red*).


















