Pasuruan, fokusberita.co.id – Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H. Berhasil menangkap dua penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Rabu (14/08/2024).
Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan bernama MK(16) warga Dusun Krajan, Desa Kayoman Kecamatan Purwosari, dan DS (22) warga Dusun Sudan, Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo. Sedangkan korban bernama Heriyanto (19) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan, terkait kronologi kejadian pada Senin (12/08/2024) pukul 22.30 WIB peristiwa tindak kriminal penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit di jalan umum Dusun Puntir Desa Martopuro Kecamatan Purwosari yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) sebanyak 5 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih dan Honda Scoopy warna merah terhadap Korban dengan cara korban
dibacok pada bagian kaki sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka bacok,” jelas Kapolsek.
Pada hari Selasa (13/08/2024) pukul 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan menerima laporan kejadian tersebut dari Korban, dan selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Purwosari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si memberikan peringatan keras terhadap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasurua.
” Saya peringatkan jangan ada yang coba coba mengganggu stabilitas Kamtibmas sehingga meresahkan warga di wilayah hukum kabupaten Pasuruan, maka akan saya tindak tegas dan bila perlu pelakunya akan saya lumpuhkan,” ujar Kapolres.
Sementara dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
1 (satu) unit Motor Yamaha Vixion warna putih Nopol N-3556-WC. 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy warna merah Nopol N-5509-VU. 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit.
” Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni HB, FR, dan HF yang saat ini masih buron,” ungkap AKP Sugiyanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Red)*


















