Malang, fokusberita.co.id – Kasus dugaan membawa lari istri orang kini menggelinding ke ranah hukum. Salihudin, seorang warga Dusun Kebunduren, Desa Mangguan, Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan pria berinisial SG (44) ke Polres Malang di Kepanjen, atas dugaan membawa kabur istri sahnya, YL (31).
Dalam memperjuangkan hak hukumnya, Salihudin didampingi langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Pasuruan. Ketua DPC LIN Pasuruan, Dorry Eko Susanto, menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan dan mempelajari kronologi dari korban.
”Setelah mendengarkan kronologi utuh, kami menilai perkara ini memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, kami langsung melengkapi berkas administrasi dan surat kuasa pendampingan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dorry.
Pihak LIN langsung mengawal korban ke wilayah hukum tempat domisili terlapor. Laporan resmi pun telah diterima oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Rabu, 3 Juni 2026.
”Saat ini, kami mempercayakan penuh dan menunggu proses pengembangan perkara oleh pihak kepolisian. Kami memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas demi keadilan warga kami,” tegas Dorry. (Red*)


















