Pasuruan, fokusberita.co.id – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) telah mengajukan permohonan audensi kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait penutupan Gempol9, sudah dijadwalkan pada hari Senin, 7/7/2025
Gempol9 yang terletak di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mayoritas bergerak dibidang usaha kafe and karaoke, yang menjadikan Gempol9 menjadi tempat hiburan malam untuk melepas kepenatan atau refreshing, bagi yang membutuhkan hiburan.
Lembaga yang diketuai oleh Burhanuddin tersebut ditemui oleh ketua dan anggota Komisi 1, Perwakilan Satpol PP, DPMD, Camat Gempol, Kades Ngerong, dan Kabag Ops. Polres Pasuruan.
Permohonan LMRRI dan satu oknum salah satu media ditanggapi serius oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, melalui Komisi I, dan langsung diterima diruang rapat komisi gabungan di lantai 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.
Audensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Rudi Hartono, saat audensi dimulai, ketika ditanyakan terkait legalitasnya sebagai apa, beberapa oknum LMRRI tidak bisa menunjukkan dokumen apapun, sehingga seluruh anggota Komisi 1 dan tamu undangan yang hadir langsung walk out dari ruangan.
“Maaf sebelumnya, LMR-RI ini bergerak di bidang apa ? Terus legalitas kelembagaan nya mana ? karena DPRD ini merupakan Lembaga Resmi Negara jadi sebelum audensi berlanjut, maka kami punya hak bertanya tentang status lembaganya”, terang Rudi Hartono.
Mendengar hal tersebut beberapa oknum LMR-RI dan satu oknum salah satu media tidak bisa menunjukkan legalitasnya sama sekali, malah mengaku-ngaku LBH dan anggota BIN segala, tetapi tetap tidak bisa menunjukkan legalitasnya dengan jelas.
Karena tidak bisa menunjukkan legalitas kelembagaannya, anggota komisi I beserta para undangan audensi tersebut tidak mau melanjutkan pembahasan lagi dan langsung keluar dari ruangan.
Lebih lanjut menurut Rudi Hartono, DPRD Kabupaten Pasuruan terbuka biat masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya, tetapi kalau mewakili suatu lembaga harus jelas juga legalitasnya.
“Kami terbuka buat masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya, tetapi perlu diingat, kalau mewakili suatu lembaga harus jelas dulu legalitas kelembagaan nya”, tutur Ketua Komisi I.
Jadi permohonan audensi LMR-RI terkait Gempol9 gagal, dan Komisi I beserta tamu undangan langsung meninggalkan ruangan. (Red*)


















