Sidoarjo, fokusberita.co.id – Kasus penjualan rumah di Graha Bougenville Desa Kemiri Kota Sidoarjo oleh suami inisial S tanpa sepengetahuan istrinya inisial AD, S yang dengan sengaja dan serta merta menjual rumah ber-SHM atas nama AD seharga 3 M tersebut pada seorang pembeli dari Gresik inisial R yang diketahui berprofesi sebagai Guru PNS, dengan harga yang masih belum jelas.
Kesemuanya memang diduga kuat sudah direncanakan S secara diam diam melalui oknum notaris inisial P yang beralamat Kantor di jalan Kartini Sidoarjo, dengan aksi liciknya mereka berdua sampai bikin AJB (Akte Jual Beli) dengan biaya Rp.698 juta agar supaya tidak kena pajak pembeli dan penjual.
Dan ini bisa dipastikan mereka adalah sindikat mafia tanah dan juga pemalsuan tanda tangan serta dokumen penting dikarenakan para pihak (suami-istri) dalam hal ini atas nama pemilik sertipikat AD tidak pernah dihadirkan, untuk mengelabui itu semua ada seseorang inisial CT, yang juga ikut campur tangan didalamnya dalam pengurusan pemberkasan dan tau tau sudah ada foto suami istri ini.
Satu hal yang tidak kalah menariknya sertipikat yang sudah dibalik nama atas nama pembelinya R dengan sedemikian rupa juga sudah dianggunkan ke Bank Jatim dan cairnya kurang lebih sebesar Rp 1.7 M.
Menurut Kuasa Hukum AD yaitu Agus Sayid Maburi SH., MH., mengungkapkan pada media, “mereka sudah kami somasi dan saya pastikan unsur yang sudah mereka melakukan itu adalah tindakan dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta pemalsuan tanda tangan dan masih banyak lagi,” Tegas Kuasa Hukum AD.
Dan menurut Kuasa Hukum Oknum Notaris inisial P, mengatakan kalau pada hari Sabtu tanggal 23/05/2025 inisial CT ini tidak bisa hadir dengan alasan masih diluar kota ada sesuatu hal yang harus diselesaikannya dan saat ini terindikasi inisial CT sengaja mengulur waktu atau menghindar dari acara pertemuan yang sudah ditentukan. Bersambung….. (Ard/Rief)


















