Sidoarjo, fokusberita.co.id – Pelayanan Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Daerah Sidoarjo kurang tanggap, dalam kasus jual beli gelap sebuah rumah ber-SHM di Graha Bougenville atas nama “AD” yang dijual atau digelapkan tanpa sepengetahuannya oleh suaminya “S”.
“S” menguasakan proses jual beli tersebut dari pengurusan akta jual beli (AJB) dan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ke Notaris “P” yang beralamat di Jl.Kartini Sidoarjo melalui jasa freelance atas nama “CTR” inisial seharga 3 Milyar.
Diketahui harga jual beli yang dituangkan di dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris “P” dari kesepakatan kedua belah pihak penjual dan pembeli senilai Rp.698.250.000.
Setelah AJB terbit, “RH” inisial selaku pembeli melanjutkan ke proses balik nama SHM, dan setelah SHM terbit, “RF” menjaminkan SHM tersebut ke Bank Jatim senilai Rp.1,7 Milyar.
“AD” inisial atas nama pemilik sesuai yang tertera pada SHM awal menjadi korban penggelapan oleh suaminya “S”, dan saat ini “AD” melalui Kuasa Hukumnya Agus Syahid Mabruri, SH., MH., melayangkan somasi kepada pihak pihak yang terlibat dalam proses malpraktek jual beli Aset tersebut.
Agus Syahid Mabruri, SH., MH., kepada awak media mengatakan “proses jual beli Aset rumah di graha Bougenville Sidoarjo atas nama “AD” tersebut cacat prosedur, yang dimana proses jual beli tersebut tidak diketahui oleh “AD” selaku atas nama pemilik SHM menjadi korban penggelapan dan pemalsuan identitas serta manipulasi data”.
“Saya sudah melayangkan somasi beberapa pekan lalu, namun masih belum ada kepastian pertanggungjawaban, maka saya juga melaporkan ke Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Daerah Sidoarjo (MP2D) pada tanggal 6 Maret 2025 selaku Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Daerah.
Lanjut Agus Syahid Mabruri, SH., MH., pelaporan yang dilakukan pada 6 Maret 2025 hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang berarti dalam upaya penyelesaian yang terbaik, harapan kami kasus ini bisa selesai secepatnya tidak sampai ke Meja Hijau.
“Kita semua (Saya, Notaris “P” dan Pengacaranya, Pembeli “RH”) sebenarnya sudah paham proses jual beli Aset Rumah di Graha Bougenville Sidoarjo ini cacat secara hukum, unsur pidananya sudah terpenuhi mulai dari “S” mengambil, menguasai SHM, menjual aset yang bukan haknya meskipun berstatus suami dari “AD”, dan sudah dipastikan dalam proses pembuatan AJB juga termasuk pidana, pemalsuan tanda tangan, manipulasi data,” jelas Agus Syahid Mabruri, SH., MH., kepada awak media saat duduk bersama menikmati kopi.
“AD” yang bisa dikatakan sebagai korban penggelapan aset melalui Agus Syahid Mabruri, SH., MH., sebagai kuasa hukumnya sudah memberikan kesempatan dan waktu panjang untuk penyelesaian yang baik, mencari solusi bersama.
Di waktu yang hampir bersamaan tim media mengkonfirmasi Notaris P dan Pengacaranya melalui telepon WhatsApp, bersedia menyampaikan klarifikasi langsung pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu staf pihak MP2D Sidoarjo melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Bersambung… (Ard)


















