Pasuruan, fokusberita.co.id – 30 Juli 2025 – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait pelaksanaan karnaval dalam rangka HUT RI ke-80 yang melibatkan penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang dikenal dengan “sound horeg”. Rabu, 30 Juli 2025.
Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rudi Hartono, dihadiri pula oleh para anggota Komisi I seperti Muhammad Ghozali, S.Si., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr. Kasiman, S.Kep., NS., SH., SE., M.Kes., Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, S.Pd., dan Nik Sugiharti, ST.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, para Camat se-Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa dan Ketua Panitia Karnaval dari berbagai wilayah, menyusul kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan dari penggunaan sound system dalam kegiatan perayaan yang semakin meriah setiap tahunnya.
Penegasan Aturan Baru: Volume Maksimal 85 dB, Waktu hingga 23.00 WIB.
Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran No. 200.1.1/679/424.104/2025 sebagai penyempurnaan atas edaran tahun sebelumnya. Surat Edaran ini mengatur ketat penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval dan hiburan masyarakat.
Beberapa poin penting yang berubah dari edaran tahun 2024 antara lain:
1. Waktu operasional sound system diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB, dari sebelumnya hanya sampai 17.00 WIB.
2.Volume maksimal dibatasi hingga 85 desibel, menyesuaikan ambang batas aman versi WHO.
3.Aktivitas sound system harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah.
Syarat dan Ketentuan Penyelenggaraan Karnaval
Dalam Surat Edaran tersebut, dijabarkan pula berbagai kewajiban bagi panitia karnaval, di antaranya:
1. Wajib mengantongi izin tertulis dari Polres/Polresta dengan rekomendasi dari Kepala Desa dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan.
2. Kendaraan pengangkut sound system **harus sesuai aturan lalu lintas dan tidak overdimensi/overload.
3. Dilarang melakukan aktivitas melanggar norma kesusilaan, SARA, dan tindakan kriminal lainnya seperti membawa senjata tajam, mabuk, dan perjudian.
4. Panitia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan.
5. Izin harus diajukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan untuk menghindari benturan dengan kegiatan lain.
Perwakilan dari Polres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit perizinan, selama kegiatan memenuhi unsur keamanan, ketertiban, dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Pendekatan yang digunakan lebih bersifat preventif, dengan menilai potensi kerawanan yang mungkin timbul di lapangan.
Ketua Komisi I, Rudi Hartono, menyatakan bahwa penegakan dan sosialisasi Surat Edaran ini harus dilakukan dengan tertib dan seragam di seluruh wilayah.
“Kita sepakat bahwa kegiatan masyarakat ini penting untuk menjaga tradisi dan semangat nasionalisme. Tapi semuanya harus dilakukan dengan tertib, tidak memicu konflik atau kegaduhan yang merugikan,” tegas Rudi.
Komisi I DPRD juga meminta agar para Camat segera mensosialisasikan isi Surat Edaran ini ke seluruh Kepala Desa dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan terstruktur ini, diharapkan pelaksanaan karnaval dalam rangka HUT RI ke-80 bisa tetap berlangsung meriah, namun tetap mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. (Red)


















