Ulah Mafia Penambang Liar di Kecamatan Berbek Nganjuk Kian Merajalela Tanpa Pedulikan Kerusakan Ekosistem Alam

  • Bagikan
banner 468x60

Nganjuk, fokusberita.co.id – Aktivitas pertambang galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk disinyalir tak berizin, hari demi hari semakin liat tak terkendali, selain merusak alam dan ekosistem, adanya tambang tersebut tentunya sangat merugikan Negara, karena jelas tidak adanya izin tentunya pajak yang di hasilkan menguap dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi yang didapat dari warga sekitar, aktivitas pertambangan diduga tak berizin tersebut menggunakan alat berat dan berjalan cukup lama, beberapa Dum Truk pengakut hasil tambang yang diduga kuat melebihi tonase dan melanggar kelas jalan bebas lalu lalang keluar masuk aman tak tersentuh hukum.

Example 300x600

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat di mana peran aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya sebagai panglima atau garda depan dalam penegakan hukum.

“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Nganjuk, Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) yang melebihi tonase masih terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar, kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, jika lama-lama dibiarkan kerusakan alam semakin nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga Desa Berbek yang namanya minta tidak di publikasikan.

Sementara itu orang yang disebut warga sebagai pemilik atau bos tambang “Saz” saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya saat ditanyakan mengenai izin-izin penambanganya.

“Besok aja ketemu”, jawab Bos Tambang. Rabu, 19/11/2025

Diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Tim/Red*)

Dilansir dari Media Metropagi.id

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *