Proyek Plengsengan Dinas Bina Marga di Desa Kluwut, Tanpa Sosialisasi Menutup Jalan Warga ke TPU

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Warga Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo mengeluhkan proyek pembangunan plengsengan sungai irigasi Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan oleh ‘CV. Wahana’ di Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo, tidak disosialisasikan kepada warga bahkan Papan Publikasi pun tidak ada di lokasi.

Proyek pembangunan plengsengan sungai irigasi yang seharusnya mulai dikerjakan 11 Juni 2025 sesuai kontrak kerja, malah masih baru dimulai dan bahan materialnya baru didatangkan dalam beberapa hari lalu.

Example 300x600

Tim investigasi media mendapatkan keterangan bahwa proyek yang dikerjakan ‘CV.Wahana’ bernilai kontrak Rp 190.000.000, dengan volume pekerjaan 87,78 m³.

Kontrak kerja proyek dilaksanakan 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2025, adapun proses pekerjaan sekiranya baru mencapai sekitar 30% sampai 40% , ‘CV. Wahana’ sebagai pelaksana kerja dinilai tidak profesional.

Sueb Efendi SH., Ketua Lembaga Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN-08) Pasuruan Raya mengomentari pengaduan warga, “‘CV Wahana terkesan sembrono, ngawur dan tidak beretika, GPN-08 akan melaporkan ke Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan agar segera memberikan teguran keras kepada ‘CV’ yang nakal seperti CV Wahana.”

Kepala Desa Yusuf Hasyim (Kades Has) dikonfirmasi langsung oleh tim media menyampaikan, “Pemerintah Desa sama sekali tidak menerima pemberitahuan adanya proyek pembangunan plengsengan sungai irigasi dari CV Wahana dari Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan.

Tim media yang turun ke lokasi proyek menemukan penempatan bahan material secara sembarangan, ditempatkan menutup jalan yang digunakan sebagai akses warga menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU).”

Lanjut Kades Has (panggilan akrabnya), “Saya sangat menyayangkan tindakan pihak pelaksana yang tidak ada ‘Kulo nuwunnya’, sebagai Kepala Desa saya punya hak di wilayah Desa Kluwut jangan dibuat seenaknya tanpa permisi tanpa pemberitahuan secara tiba tiba mendatangkan material yang membuat warga merasa terganggu,” tegas Kades Has.

“Sebagai pelaksana kerja berdasarkan kontrak kerja proyek pembangunan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, namun setidaknya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa, sosialisasikan kepada warga sebelum mengerjakan.” pungkas Kades Has. (ARD)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *