Rumor Adanya Mou Antara Paguyuban Modin dan Pengadilan Agama Bangil, Begini Penjelasan Panitera Muda Hukum

  • Bagikan
Klarifikasi Panitera Muda Hukum,Dedi Kurniawan didampingi Panitera Muda Gugatan, saat dikonfirmasi oleh awak media (Dok fokusberita.co.id)
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id Diduga makelar kasus (Markus) tumbuh subur di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Maraknya makelar kasus di Pengadilan Agama Bangil, akhirnya jadi perbincangan publik, terutama sejumlahh praktisi hukum ikut menyoroti, bagaimana sistem hukum beracaranya.

Example 300x600

Dari penelusuran awak media di lapangan, diduga sejumalh oknum Modin, oknum LSM, oknum LPA maupun oknnum media, terlibat bermain perkara (markus) di Pengadilan Agama Bangil.

Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik SH.MH. saat di konfirmasi awak media, melalui Panitera Muda Hukum, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Rabu, 11/06/2025

“Kami sudah membagi tiga zona yaitu zona hijau, kuning dan zona merah, tamu hanya bisa di zona hijau dan kuning, tidak diperkenankan ke zona merah, zona merah hanya khusus untuk yang berperkara dan kuasa hukumnya, jika yang berperkara menunjuk pengacara untuk mendampinginya, yang berhak masuk zona merah”, jelasnya.

Ketika ditanya soal hasil temuan di lapangan terkait maraknya markus yang bermain di Pengadilan Agama Bangil, mengaku segera melaporkan hasil temuan ini kepada Ketua Pengadilan.

“Kami akan sampaikan hasil temuan rekan-rekan media, kepada Ketua Pengadilam, agar segera ditindaklanjuti, dan menemukan solusinya”, ucapnya.

Selanjutnya ketika ditanya lagi terkait rumor yang berkembang di masyarakat adanya Mou antara Paguyuban Modin dan Pengadilan Agama Bangil untuk memudahkan berperkara di Pengadilan Agama, Dedi Kurniawan membantah adanya rumor tersebut.

“Sejak saya bekerja di Pengadilan Agama sampai sekarang, tidak pernah mengetahui, menjumpai ataupun melihat sendiri adanya Mou semacam itu,dan mambantah rumor tersebut, kami memang ada Mou tapi dengan Disdukcapil dan Dinas Kesehatan”, ungkapnya.

Dilain tempat praktisi hukum asal Pasuruan, Solikhul Aris SH, menyayangkan maraknya dugaan markus yang tumbuh subur di Pengadilan Agama Bangil, padahal sudah dijelaskan di peraturarn Mahkamah Agung, begini bunyinya :

“Larangan bagi makelar kasus masuk lingkungan pengadilan agama adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hal ini telah jelas diatur dalam Perma nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan, Perma Ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah”, urainya.

Aris juga menambahkan jika dugaan markus di lingkungan Pengadilan Agama Bangil dibiarkan terus, tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan kasus dugaan ini, ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, pungkasnya. (Tim/Red*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *