Pasuruan, fokusberita.co.id – Kasus sengketa lahan parkir Karyawan PT Karya Mitra kembali memanas, Pasalnya lahan milik pemerintah provinsi diketahui sudah diambil alih dan dijadikan sertifikat hak guna oleh Wahyudi Mantan Kades Nogosari, sewaktu masih menjabat Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Bangunan parkir di atas lahan perairan ini mempunyai luas 1.800 meter. Seluruh lahan tersebut diperuntukan untuk parkir karyawan PT Karya Mitra, yang diketahui PT Karya Mitra sudah tutup beberapa tahun yang lalu.
Menjadi sertifikat hak guna tentu ada nominal sewa untuk penggunaan sebagai lahan parkir karyawan tersebut dengan nominal uang sewa Rp 350 juta, namun uang sewa sebesar Rp 350 juta, dengan jangka waktu dua tahun belum dimasukkan kedalam PAD. Wahyudi mengatakan uang itu masih dibayar untuk melunasi piutang guna membangun lahan parkir.
Pada hari Minggu (16/2) siang terjadi kericuhan beberapa orang diduga oknum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau juga orang suruhan dari seseorang yang mengeklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut dengan Perangkat Desa dan juga Mantan Kades Wahyudi.
Oknum yang diduga dari salah satu LSM di Pasuruan yang akan mengeksekusi bangunan yang digunakan sebagai tempat parkir karyawan namun dipertahankan dan dilawan oleh Perangkat Desa, BPD dan juga mantan Kades Wahyudi.
Salah satu warga sebut saja MJ mengatakan, lahan parkir tersebut awalnya dikelola desa, setelah itu ada kerjasama pengelolaan dengan orang luar juga, dimana orang tersebut ditawari kerjasama oleh Kades dan baru berjalan 5 bulan ternyata tanah tersebut adalah tanah pengairan pemerintah provinsi.
“Bahkan Kades Wahyudi sempat dilaporkan oleh NZ ke Polres Pasuruan, setelah itu tidak ada kabar lanjutan,” tambahnya.
Awak media FokusBerita.co.id mencoba mengkonfirmasi mantan Kades Wahyudi dan Polres Pasuruan melalui Kasatreskrim serta Humas namun tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Tim/Red*)
Bersambung….


















