Pasuruan, fokusberita.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyepakati nota pengantar dan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/8) siang.
Sejumlah hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten diantaranya, Asumsi dasar dan kondisi keuangan daerah, Prioritas pembangunan daerah 2026 dan Hasil Pembangunan hasil pembahasan program prioritas.
“Sebagai bagian dari pelaksana fungsi anggaran DPRD badan anggaran telah melaksanakan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan terhadap dokumen kebijakan umum anggaran atau KUA dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS tahun anggaran 2026,” ungkap Agus Suyanto juru bicara Badan Anggara DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam kesempatannya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam mengkaji, menelaah materi dan memberi masukan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih baik.
“Semoga kerjasama yang telah terjalin selama ini dalam nuansa kebersamaan dan kesungguhan demi upaya kita untuk sebuah pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan,”ungkapnya. (Red*)


















