Sidang Praperadilan Ditunda Pengadilan Negeri Sidoarjo, Termohon Sengaja Tidak Hadir

  • Bagikan
banner 468x60

Sidoarjo, fokusberita.co.id -Tertundanya sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohon oleh Irawan Darmawangsa, seorang warga Margo Utomo, Kelurahan Sawohan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/7/2025).

Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Sda ini, mengagendakan pembacaan permohonan dari Irawan Darmawangsa selaku Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sueb Efendi SH.

Example 300x600

Dengan beralasan surat perintah (SPRIN) belum ditandangani oleh Kapolrestabes Sidoarjo, maka para Termohon tidak bisa hadir, adapun 3 (tiga) termohon yang tidak hadir, yakni :

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo,
2. Kepala Satuan Reserse Narkoba Unit V Polresta Sidoarjo,
3. Kepala Unit V Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo,

Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Sueb Efendi SH., yang dimana dalam agenda sidang hari ini akan membacakan pernyataan keberatan atas Penetapan status tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, dan terjadinya Penyiksaan terhadap Irawan Darmawangsa oleh Unit V Reserse Narkoba Polrestabes Sidoarjo.

“Kami menilai Penetapan tersangka, Penangkapan, Penggeledahan dan terjadinya Penyiksaan terhadap Irawan Darmawangsa tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga kuat melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur,” tegas Sueb.

Lebih lanjut, Sueb menyoroti proses penangkapan kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku. “Proses hukum yang dijalani kliennya kami nilai penuh dengan kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” ujar Sueb.

Berdasar pada pasal 18 KUHAP, PERKAPOLRI NO.8 Tahun 2009 pasal 11 ayat 1, Pasal (33) KUHAP ayat (3) dan ayat (4), proses Penangkapan, Penggeledahan, Penyiksaan, Penahanan yang keseluruhan prosesnya tidak berdasar hukum adalah Cacat Hukum.

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 10 yang menyatakan Praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang undang tentang:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,
3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa yang berperkara tidak diajukan ke pengadilan.

Sueb Efendi SH., sangat menyayangkan ditundanya sidang Praperadilan karena ketidakhadiran para Termohon, Kami sangat meyakini ketidakhadiran para Termohon memang disengaja, dengan adanya pemberitahuan kepada istri Irawan Darmawangsah melalui pesan WhatsApp dari Bagus (Penyidik Polres) di hari yang sama pada pukul 13.20 Wib penyidik polres yang mengatakan bahwa Irawan Darmawangsah di tahap 2 ke Kejaksaan.

“Ini adalah cerita klasik dimana para Termohon berusaha untuk menggugurkan permohonan atau gugatan dari Pemohon, dengan menaikan status ke Tahap II untuk melimpahkan atau mengalihkan kewenangan penangangan pidana dari Kepolisian beralih ke Kejaksaan setelah proses penyidikan dianggap selesai,” jelas Sueb.

“Termohon berupaya untuk cuci tangan dengan melimpahkan kewenangan penanganan kasus tindak pidana, perlu diketahui Kita sudah mengajukan Permohonan Praperadilan jauh hari, pagi kemarin Termohon sengaja tidak menghadiri sidang karena tergopoh untuk segera melimpahkan Kasus Irawan ke Kejaksaan,” tambah Sueb.

Tim media berusaha menghubungi Bagus (Penyidik Polres) melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi kebenaran info bahwa Irawan Darmawangsah di tahap 2 Kejaksaan Negeri Sidoarjo, hingga berita ini ditayangkan pihak Bagus selaku penyidik belum memberikan jawaban. Bersambung…. (Tim/Ard/Bill)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *