Kepala Sekolah SMPN 1 Pandaan : ‘Sekolah Berprestasi’ Legal untuk Lakukan Pungutan, Ngeri..?

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, fokusberita.co.id – Ramainya pemberitaan dugaan pungutan liar yang terjadi di SMA Negeri I Pandaan Kabupaten Pasuruan dan Viralnya pemberitaan tersebut di platform tiktok dengan akun @matapersindonesia nampaknya menarik masyarakat umum untuk menyampaikan atau mengadukan beban biaya pendidikan di sekolah lain.

Berawal dari pesan WhatsApp beberapa walimurid salah satu siswa SMP Negeri I Pandaan Kabupaten Pasuruan kepada tim media, yang berisikan permohonan kepada tim media untuk melakukan investigasi perihal adanya tarikan uang bulanan, biaya Program Intensif Belajar (PIB), biaya Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Example 300x600

Mendapat pengaduan dari walimurid SMP Negeri I Pandaan tersebut, tim media menindaklanjuti untuk validasi pengaduan dengan menemui yang bersangkutan untuk meminta keterangan langsung dan bukti-bukti transaksi pungutan pungutan yang ada.

Diketahui nominal pungutan tersebut yakni:

1. Uang Bulanan bisa dikatakan SPP senilai Rp.100.000, (sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pungutan SPP di SMP negeri di Jawa Timur dilarang).
2. Biaya Program Intensif Belajar (PIB) senilai Rp.200.000, persemester.
3. Biaya Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) senilai Rp.300.000 (tidak diketahui persemester atau pertahun).
4. Ditambah lagi pungutan mingguan yang dikumpulkan kepada bendahara kelas.

Merujuk pada Peraturan terkait SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) untuk sekolah SMP negeri di Jawa Timur diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN. Secara umum, SPP untuk SMP negeri di Jawa Timur tidak dipungut, dan sekolah dilarang memungut biaya apapun dari siswa, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berlaku.

Dengan adanya aturan tersebut, maka SPP untuk siswa SMP negeri di Jawa Timur bersifat gratis dan sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun, baik berupa uang tunai, barang, maupun jasa, dari siswa atau orang tua/wali murid.

SPP untuk siswa SMP negeri di Jawa Timur adalah gratis dan sekolah dilarang melakukan pungutan biaya apapun dari siswa. Sumbangan sukarela dari orang tua/wali murid diperbolehkan, namun bersifat tidak wajib dan tidak dapat dipaksakan. Jika ada pungutan yang tidak wajar, dapat dilaporkan kepada pihak terkait.

Kepala Sekolah SMPN 01 Pandaan Luluk Nur Alfiyah saat di konfirmasi langsung oleh awak media menyatakan, “Memang benar setiap bulannya ada pembayaran akan tetapi itu bervariatif dan tidak harus dengan jumlah segitu, makanya dalam hal ini pihak sekolah punya alasan bahwa SMPN 01 Pandaan sebagai sekolah yang banyak prestasi, bagaimana pun kita berupaya selalu  mempertahankannya prestasi yang kita dapat ini, kami tidak menekan pada siswa kalau ada pembayaran tersebut,” Singkat Kepala Sekolah.

Dilanjut komentar masyarakat baik melalui pesan WhatsApp dan juga Platform Media Sosial lainnya, “Kenapa ‘Prestasi Sekolah’ menjadi alasan untuk bebas melakukan pungutan ?”, komentarnya. Bersambung….

(Red*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *