Respon Cepat Aduan Media, Polsek Nongkojajar Turunkan Tim Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Sumberpitu

  • Bagikan
banner 468x60
Pasuruan, fokusberita.co.id – Perkembangan terbaru terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mendapat titik terang. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nongkojajar memberikan keterangan resmi mengenai langkah tegas yang tengah diambil guna merespon aduan tersebut, Sabtu (24/10/2026).
​Respon resmi tersebut didapatkan setelah awak media Fokusberita Pasuruan melakukan konfirmasi secara intensif sejak Jumat malam (23/10/2026) hingga Sabtu pagi.
​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bergerak ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
​”Kami sudah lidik, menindaklanjuti info dari sampean dan akan mencari kebenaran informasi tersebut,” tegas Kanit Polsek Nongkojajar.
​Langkah penyelidikan (lidik) ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait dugaan aktivitas ilegal yang disinyalir berlangsung marak sejak siang hingga malam hari di wilayah Sumberpitu.
​Tindakan cepat Polsek Tutur ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam merespon aduan media dan masyarakat, sekaligus bukti keseriusan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
​Untuk diketahui, segala bentuk praktik perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindakan melawan hukum yang diatur tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman sanksi pidana penjara.
​Atas respon sigap dan tanggap tersebut, redaksi Fokus Berita Pasuruan memberikan apresiasi kepada Kanit Polsek Tutur beserta jajaran yang bertindak profesional dalam menanggapi aduan publik.
​Kini, masyarakat menanti hasil penyelidikan di lapangan dan berharap tindakan tegas dapat diberlakukan apabila terbukti ditemukan unsur tindak pidana perjudian. Redaksi Fokusberita Pasuruan akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang, objektif, dan proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Red*)
banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *