Pasuruan, fokusberita.co.id – Dugaan adanya pungutan liar di SMA Negeri I Pandaan disaat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan kenaikan kelas tahun ajaran 2025-2026, semakin menguat setelah awak media Matapersindonesia.com menerima, melihat dan mendengar keluhan dari beberapa narasumber yang terpercaya namun enggan diberitakan.
Pada dasarnya sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menegaskan larangan Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid, orang tua atau wali murid sesuai pasal 12 huruf B. Namun Komite Sekolah boleh menerima sumbangan yang dilaporkan periodik paling lambat setiap semester ajaran sekolah tanpa adanya paksaan kepada wali murid.
Viral menjadi gunjingan publik atas iuran/sumbangan wajib yang telah ditetapkan oleh Komite SMA Negeri I Pandaan yang konon katanya disepakati pada musyawarah bersama wali murid, namun faktanya untuk nilai nominal ditentukan oleh Komite dan bersifat wajib, dengan waktu pembayaran sesuai masa belajar SMA yaitu 3 tahun dengan catatan lunas lebih cepat lebih baik untuk peningkatan mutu pendidikan.
Mendengar, mengetahui dan melihat aduan keluhan masyarakat atau wali murid kepada awak media Matapersindonesia.com, Sueb Efendi SH., selaku Ketua Gerakan Persatuan Nasional 08 Dewan Perwakilan Cabang Pasuruan dan Ketua PERADIN Pasuruan Raya Angkat Bicara.
“Sumbangan untuk Komite sesuai dengan sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite dilarang memungut kepada murid, orang tua atau wali murid, namun boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari murid, orang tua atau wali murid, bukannya memungut dengan menentukan nominal dan mewajibkan,” jelas Sueb.
“Jika nominal sumbangan ditentukan oleh Komite serta bersifat wajib, jelas itu tindak pidana pungutan liar,” tegas Sueb.
Awak media dan tim mengkonfirmasi via pesan WhatsApp kepada Plt Kepala SMA Negeri I Pandaan Teguh Hariawan MM., namun Plt Kepala Sekolah sedang ada giat luar sekolah, dan mengirimkan foto sedang berada di acara Sertijab Kepala Sekolah SMK Negeri I Nguling.
Lebih lanjut dalam balasan chat whatsaap, Plt Kepala Sekolah menyatakan “seyogyanya orang tua bisa konfirmasi langsung ke saya tentang masalah disekolah jika berkenan,” dan mengarahkan tim media untuk menemui Waka Kesiswaan Imad.
Awak Media bersama tim investigasi mendatangi SMA Negeri I Pandaan dengan harapan bisa menemui Imad Waka Kesiswaan untuk mendapatkan klarifikasi perihal dugaan pungutan liar tersebut.
Sayangnya tidak sesuai harapan mendapat klarifikasi, malah awak media dan tim disodori untuk isi buku tamu dan diberi amplop yang berisikan nominal Rp.50.000.
Entah apa yang dimaksud, apa profesi jurnalis serendah dan semurah itu atau memang sama sekali tidak menghargai.
Atau dengan memberi dan membagikan amplop berisikan uang nominal Rp.50.000 tersebut kepada masing masing awak media, mereka berharap bisa membeli fakta adanya pungli di SMA Negeri I Pandaan agar tidak diberitakan???
Pemberitaan dugaan pungli memanas dengan bertambahnya murid, orang tua dan wali murid yang merasa keberatan karena faktor ekonomi dan lainnya.
Beberapa orang yang mengeluhkan adanya tarikan sumbangan yang bersifat wajib oleh Komite Sekolah ini memberikan keterangan dan dokumen sebagai penguat kesaksian, yang berisikan antara lain :
1. Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan senilai Rp.2.992.726,
2. Biaya Seragam senilai Rp.1.350.000.
Kepsek Teguh Hariawan, MM., sepertinya punya alasan klasik dengan menggunakan bahasa dengan mengatakan ,”seyogyanya orang tua bisa konfirmasi langsung ke saya tentang masalah disekolah jika berkenan”, jawaban Kepsek seperti itu jelas adanya dugaan kuat kalau pungutan/iuran/sumbangan memang benar ada.
Pungli di sekolah, termasuk SMA, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pungutan liar dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Bersambung…..
(TimRed)


















